Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi 1

Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi: Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok, termasuk interaksi sosial dan struktur masyarakat.

Hukum: Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Karakteristik Hukum: Mengatur tindakan manusia yang dapat dipaksakan dan bertujuan untuk keadilan.

Sosiologi Hukum: Cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.

Sosiologi Hukum Islam: Mempelajari hubungan antara hukum Islam dan perubahan masyarakat Muslim. Hukum Islam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan dalam masyarakat.

Objek dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

1. Objek Material: Kehidupan sosial dan proses hubungan antar manusia.

2. Objek Formal: Hubungan antarmanusia dan proses sosial dalam masyarakat.

Ruang Lingkup: Meliputi pola perilaku hukum, interaksi sosial, dan hubungan perubahan hukum dengan perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun