Mengingat masyarakat Indonesia sebagian besar penduduknya adalah muslim yang tentunya sangat
berpengaruh jika sistem syariah di Indonesia dikembangkan lebih jauh lagi. Indonesia akan menjadi pasal
terbesar di dunia bagi perbankan syariah apabila sistem-sistem yang ada di akuntansi syariah dikembangkan
dengan lebih baik dan benar.
Pada tahun 1998 disahkan undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan syariah sebagai pengganti
undang-undang No.7 tahun 1992. Berlakunya undang-undang ini lembaga perbankan dengan sistem syariah
di Indonesia mendapatkan kesempatan yang lebih baik dan luas untuk berkembang lalu menyelenggarakan
kegiatan usaha lebih leluasa. Jika pada tahun 1992 - 1999 hanya ada satu bank syariah yaitu Bank Muamalat
Indonesia (BMI), tetapi pada tahun 2013 telah hadir 11 bank umum Syariah dan 23 unit usaha Syariah
dengan jumlah kantor sebanyak 2529 dan BPRS sebanyak 160 dengan jumlah kantor 399.
Perkembangan perbankan menggunakan prinsip syariah sangatlah membanggakan dengan terus mengalami