apapun. Dana Qardhul Hasan bersumber dari infaq, denda, shadaqah, kemudian zakat.
Pendanaan Qardhul Hasan berupa fasilitas pembiayaan yang diberikan dengan dasar kewajiban dengan
tujuan saling tolong-menolong, dalam hal ini pihak meminjam hanya dituntut untuk membalikkan pokok
pinjaman tanpa harus dikenakan tambahan atau margin keuntungan, kecuali peminjam dengan senang hati
atau ikhlas melebihkan pembayaran.
Dana Qardhul Hasan juga dapat digunakan untuk membiayai kaum duafa berupa modal kerja. Terutama
terhadap nasabah sektor menengah ke bawah yang sulit untuk dapat dana pinjaman dari pihak lain karena
dianggap tidak memenuhi kriteria dari pihak itu.
D. Kesimpulan
Lembaga keuangan syariah telah lembaga yang menggunakan prinsip-prinsip Islam atau syar'i di mana
prinsip-prinsip di dalamnya tidak diperbolehkan menggunakan unsur riba atau bunga. Hampir semua tokohtokoh yang berpengaruh di masyarakat setuju dan sepakat terhadap adanya perbankan syariah di tengahtengah masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi atau kemiskinan yang nantinya perbankan syariah