dari jual beli yang dilakukan.
4. Prinsip sewa (sejarah)
Sebenarnya prinsip ini sama dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Jika pada jual beli objek transaksinya ialah barang, maka pada prinsip sewa atau ijarah objek transaksinya
ialah jasa. Menurut dasar hukum dari prinsip akuntansi syariah yaitu Alquran sunnah dan hadis Surat alQashash ayat 26: "Salah seorang dari wanita itu berkata: wahai
bapakku, upahlah dia, sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah orang
yang kuat dan dapat dipercaya".
C. Kelebihan Sistem Syariah Sebagai Alat Mengatasi Kemiskinan Di Indonesia
Kelebihan sistem keuangan syariah ini dapat kita kenal sekarang sebagai sistem yang tidak menggunakan
bunga. Filosofi sistem keuangan syariah ini yaitu no riba (bebas bunga) tidak hanya dilihat dari transaksi
antara faktor produksi dengan perilaku ekonomi sepertiyang kita kenal dalam sistem keuangan