yang merata di setiap masyarakat yang bersangkutan lalu distribusi pendapatan kekayaan yang wajar,
seimbangnya nilai uang, serta meningkatkan investasi tabungan untuk membangun ekonomi yang yang
dapat memberikan jaminan keuntungan terhadap semua pihak masyarakat yang bersangkutan.
Sistem ekonomi syariah dengan prinsip adil sudah sangat berkembang dibandingkan pada tahun-tahun
sebelumnya. Walaupun sistem keuangan syariah di Indonesia baru di resmikan pada tahun 1992 tetapi
perkembangannya sangat pesat terutama di provinsi-provinsi yang setiap daerahnya menegakkan hukum Islam. Apalagi terhadap masyarakat yang ada di Indonesia terutama di provinsi yang hukumnya didasari
pada hukum Islam sangat responsif terhadap sistem keuangan syariah. Hal itu dapat dibuktikan dengan
banyaknya lembaga perguruan tinggi bermunculan yang mempelajari sistem Syariah kemudian bertumbuh
kembangnya keuangan syariah.
Kemajuan yang begitu pesat bank syariah Indonesia di 3 tahun belakangan ini membuktikan bahwa
sesungguhnya prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.