sahabatnya.
Prinsip Syariah merupakan prinsip hukum Islam yang di dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Adapun Beberapa sistem keuangan syariah yang dikenal dengan prinsip-prinsip syariah yang akan
dijelaskan sebagai berikut :
1. Prinsip bagi hasil (investasi mudharabah)
Di dalam buku akuntansi syariah yang ditulis oleh Muhammad Khadafi dkk(2016) menyimpulkan bahwa
prinsip bagi hasil ialah akad atau kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama harus
menyediakan seluruh modal (100%), kemudian pihak lainnya menjadi pengelola usaha. Keuntungan usaha
nantinya akan dibagi seperti kesepakatan di awal yang ada di dalam kontrak yang tertulis, kemudian apabila