Mohon tunggu...
Wira Irpandi
Wira Irpandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Juara 3 Debat Bahasa Indonesia se kepulauan Sumatra

Saya mahasiswa semester 5 yang memiliki moto hidup kegagalan adalah awalan dari kejayaan saya sangat suka berdiskusi baik politik maupun pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Keuangan Syariah Solusi Terbaik Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

19 Desember 2022   08:11 Diperbarui: 19 Desember 2022   08:32 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

rugi maka ditanggung oleh pihak pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian dari pihak

pengelola, seandainya kerugian berasal dari kecurangan maupun kelalaian dari pihak pengelola, maka

pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Prinsip mudharabah ialah suatu keunikan dari bank syariah.

2. Prinsip Penyertaan Modal (musyarakah)

Dalam buku akuntansi Syariah oleh Muammar Khadafi dkk(2016) menyimpulkan bahwa masyarakat

adalah suatu sistem yang dapat menyatukan kerjasama kemudian modal agar dapat memproduksi barang

dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat juga bisa digunakan untuk setiap kegiatan yang

mampu menghasilkan laba. Untuk bank syariah, masyarakat juga dapat digunakan untuk tujuan yang

bersifat jangka pendek atau ikut andil dalam investasi proyek-proyek jangka pendek menengah sampai ke

jangka panjang. Masyarakat juga sudah diatur dalam ketentuan fatwa dewan Syariah nasional No. 08/SDNMUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000. Yang dapat disimpulkan dari fatwa SDN iyalah di dalam foto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun