rugi maka ditanggung oleh pihak pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian dari pihak
pengelola, seandainya kerugian berasal dari kecurangan maupun kelalaian dari pihak pengelola, maka
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Prinsip mudharabah ialah suatu keunikan dari bank syariah.
2. Prinsip Penyertaan Modal (musyarakah)
Dalam buku akuntansi Syariah oleh Muammar Khadafi dkk(2016) menyimpulkan bahwa masyarakat
adalah suatu sistem yang dapat menyatukan kerjasama kemudian modal agar dapat memproduksi barang
dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat juga bisa digunakan untuk setiap kegiatan yang
mampu menghasilkan laba. Untuk bank syariah, masyarakat juga dapat digunakan untuk tujuan yang
bersifat jangka pendek atau ikut andil dalam investasi proyek-proyek jangka pendek menengah sampai ke
jangka panjang. Masyarakat juga sudah diatur dalam ketentuan fatwa dewan Syariah nasional No. 08/SDNMUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000. Yang dapat disimpulkan dari fatwa SDN iyalah di dalam foto