Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah menurut Saudara, Direksi MNA dapat disalahkan karena tidak dapat mengantisipasi resiko bisnis?

Bisnis selalu mengandung resiko, sehingga ada adagium dalam bisnis, “no risk, no business”. Jika keputusan Direksi telah dilakukan dengan mengikuti 5 syarat tersebut seperti di butir 8, maka Direksi tidak bisa diminta tanggung jawab, walaupun misalnya perusahaan bangkrut sekalipun. Karena dalam bisnis selalu ada resiko yang dihadapi dan tidak sepenuhnya bisa diantisipasi. Tugas Direksi selaku Pengurus Perusahaan adalah memastikan keputusan bisnis dibuat dengan standar pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).

DR. SAID DIDU
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN

Kesaksian diberikan Senin, 26 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Direksi memiliki kewenangan penuh untuk sewa operasi pesawat tanpa ijin Komisaris dan Pemegang Saham?

Direksi memiliki kewenangan untuk sewa operasi karena AD PT MNA tidak memasukkansewa operasi sebagai hal-hal yang harus mendapat persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham.

Apakah Sewa Pesawat itu harus masuk dalam Rencana Kerja Anggaran yang harus disetujui Pemegang Saham?

Sesuai dengan dokumen yang ada, bahwa benar sewa pesawat sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Perusahaan yang disahkan Komisaris dan Pemegang Saham, dengan alasan pada waktu itu keberlangsungan operasi MNA tergantung armada. Direksi diberikan flexibilitas untuk menentukan tipe yang lebih optimal dan tersedia di pasar.

Mengapa RKA PT MNA untuk tahun 2006 baru disahkan menjelang akhir tahun yaitu Oktober 2006?

Di tahun 2006 memang belum ada kepastian pertolongan (rescue) bagi PT MNA, karena permintaan dana PMN belum disetujui Departement Keuangan dan DPR. Oleh karena itu ada kesepakatan di antara Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham untuk menjalankan operasi perusahaan sebaik mungkin agar tidak terjadi stop operasi yang dapat diakibatkan karena tidak dapat membayar BBM, tidak ada dukungan spare parts, atau exodus besar para pilot. Setelah ada bantuan sedikit modal kerja dari kredit avtur dan proses PMN telah bergulir di DPR, maka RKA tahun 2006 dapat disahkan yang pada prakteknya sudah dijalankan selama 10 bulan.

Bagaimana sikap Kementrian BUMN di saat mengetahui perkara ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun