Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mempelajari laporan dari Direksi atas wanprestasi pihak TALG menyerahkan pesawat dan mengembalikan Security Deposit, Kementrian BUMN menganggap hal ini adalah sebuah resiko bisnis. Sepanjang Direksi telah mengambil keputusan sesuai ketentuan perusahaan, kelaziman praktek bisnis, dan dengan pertimbangan (judgement) yang profesional, maka kami menganggap kejadian wanprestasi ini sebagai sebuah resiko bisnis. Kementrian BUMN ikut aktif membantu Direksi untuk mengejar pengembalian Deposit itu, antara lain melalui surat Meneg BUMN ke Kedubes AS no S-287/MBU/2007 tanggal 5 Mei 2007 yang meminta bantuan Pemerintah AS untuk mengejar para pelaku yang telah melarikan Deposit PT MNA.

Bagaimana pendapat Kementrian BUMN atas status dana Security Deposit itu?

Sesuai perjanjian antara PT MNA dan TALG, Security Deposit itu bersifat wajib sebagai jaminan, dan bersifat refundable, artinya jika kewajiban TALG tidak dapat dipenuhi maka TALG harus mengembalikan Security Deposit itu tanpa syarat.

Setelah ada keputusan pengadilan AS, bagaimana status Security Deposit itu?

Setelah PT MNA memenangkan gugatan atas TALG, maka status Security Deposit menjadi Tagihan atau Piutang perusahaan. PT MNA sebagai badan usaha milik Negara dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan sebagai pengacara Negara untuk melakukan tagihan.

Apakah pengadaan di BUMN, seperti pengadaan sewa operasi pesawat PT MNA ini mengikuti Keppres 80?

Keppres 80 menyatakan bahwa hanya berlaku untuk dana bersumber dari APBN. Dan dalam UU BUMN no. 19 tahun 2003 menyatakan bahwa maksud pemisahan asset Negara di BUMN dimaksudkan agar tidak mengikuti mekanisme APBN.

TENGKU BURHANUDDIN
Sekretaris Jendral Indonesia National Air Carriers Association (INACA),

Kesaksian diberikan pada Selasa, 13 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Saudara pernah mendengar kasus penyewaan pesawat PT MNA?

Kasus ini telah kami dengar sejak beberapa tahun lalu melalui pemberitaan media. Kesimpulan kami, pihak PT MNA telah ditipu oleh pihak Lessor dan telah menggugat mereka di pengadilan AS dan memenangkannya. PT MNA adalah sebagai pihak yang beritikad baik. Langkah dan upaya PT MNA mengejar pengembalian Security Deposit itu wajar dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun