Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direksi PT Merpati Nusantara Airlines dapat memberikan kuasa kepada Manager untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang bunyinya sebagai berikut : “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”. Penjelasan Pasal 103 berbunyi : ”Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa”.

Apa yang dimaksud dengan surat kuasa khusus?

Pemberian kuasa dapat diberikan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa (Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Apakah surat kuasa yang saudara teliti ini adalah surat kuasa khusus atau umum?

Surat kuasa yang ditunjukan kepada saya ini adalah surat kuasa khusus, karena adanya kata-kata particularly, untuk melaksanakan hal-hal yang disebutkan, yaitu terbatas kepada : “to search any aircraft … and sign Letter of Intent (LOI) and/or Memorandum of Understanding (MOU) …”

Apakah suatu Letter of Intent adalah suatu perjanjian?

Suatu Letter of Intent merupakan suatu perjanjian, berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan suatu perjanjian karena memenuhi 4 syarat :

1. Para pihak mempunyai kapasitas;
2. Kata sepakat;
3. Mengenai sesuatu;
4. Suatu yang halal atau tidak melanggar hukum.
Berdasarkan sistem Common Law Letter of Intent merupakan suatu perjanjian, apabila 4 syarat tersebut ditambah satu syarat lagi yaitu consideration (prestasi).

Apakah Letter of Intent yang saudara teliti ini adalah suatu perjanjian?

Letter of Intent yang ditunjukkan kepada saya ini adalah suatu perjanjian, karena memenuhi unsur-unsur tersebut yaitu ada empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan memenuhi unsur consideration (prestasi), yaitu disatu pihak PT Meerpati harus membayar uang sewa dan dilain pihak perusahaan yang menyewakan pesawat terbang harus menyerahkan pesawat terbang yang akan disewa.

Apakah persetujuan Direksi boleh diberikan berdasarkan surat persetujuan yang diedarkan penandatanganannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun