Berdasarkan doktrin-doktrin tersebut, maka perlu diuji apakah Direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan (fiduciary duty). Apakah sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan keahlian dan dengan kehati-hatian (duty of skill and care) dan berdasarkan penilaian yang benar (business judgement rule). Apabila Direksi telah melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi atas resiko yang timbul dari keputusannya tersebut.
Sebaliknya jika Direksi tidak memenuhi doktrin-doktrin tersebut, maka secara pribadi dapat dimintakan pertanggungjawabannya (piercing the corporate veil).
Apakah Putusan Pengadilan District of Columbia AS dapat diberlakukan di Indonesia?
Pada dasarnya suatu putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan di negara lainnya sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Persyaratan-persyaratan tertentu tersebut biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada: pengadilan tersebut adalah pengadilan yang berwenang (misalnya berdasarkan lex loci contractus, yaitu tempat di mana kontrak tersebut dibuat); putusan pengadilan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order); putusan tidak diambil secara melawan hukum; diantara kedua negara ada perjanjian, baik bilateral maupun multilateral yang mengakui dan dapat melaksanakan putusan badan peradilan asing; atau ada perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah perdata, dan lain-lain.
Apa dan bagaimana implikasi hukum putusan Pengadilan itu di Indonesia?
Implikasi dari putusan tersebut, sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, putusan tersebut diakui dan dapat dilaksanakan.
Atas permohonan para pihak atau salah satu pihak, maka dapat dilakukan penegakan (enforcement) atas putusan tersebut.
Apakah perjanjian sewa menyewa yang dibuat dengan badan hukum asing berlaku di Indonesia?
Pada prinsipnya kontrak komersial yang dibuat oleh badan hukum yang memiliki kebangsaan (nationality) yang berbeda diakui dan berlaku di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan syarat-syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPer.
Secara international, prinsip-prinsip kontrak komersial internasional diatur dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010. Dokumen ini merupakan soft law yang memperoleh pengakuan luas secara internasional.