Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan doktrin-doktrin tersebut, maka perlu diuji apakah Direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan (fiduciary duty). Apakah sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan keahlian dan dengan kehati-hatian (duty of skill and care) dan berdasarkan penilaian yang benar (business judgement rule). Apabila Direksi telah melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi atas resiko yang timbul dari keputusannya tersebut.

Sebaliknya jika Direksi tidak memenuhi doktrin-doktrin tersebut, maka secara pribadi dapat dimintakan pertanggungjawabannya (piercing the corporate veil).

Apakah Putusan Pengadilan District of Columbia AS dapat diberlakukan di Indonesia?

Pada dasarnya suatu putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan di negara lainnya sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Persyaratan-persyaratan tertentu tersebut biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada: pengadilan tersebut adalah pengadilan yang berwenang (misalnya berdasarkan lex loci contractus, yaitu tempat di mana kontrak tersebut dibuat); putusan pengadilan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order); putusan tidak diambil secara melawan hukum; diantara kedua negara ada perjanjian, baik bilateral maupun multilateral yang mengakui dan dapat melaksanakan putusan badan peradilan asing; atau ada perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah perdata, dan lain-lain.

Apa dan bagaimana implikasi hukum putusan Pengadilan itu di Indonesia?

Implikasi dari putusan tersebut, sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, putusan tersebut diakui dan dapat dilaksanakan.

Atas permohonan para pihak atau salah satu pihak, maka dapat dilakukan penegakan (enforcement) atas putusan tersebut.

Apakah perjanjian sewa menyewa yang dibuat dengan badan hukum asing berlaku di Indonesia?

Pada prinsipnya kontrak komersial yang dibuat oleh badan hukum yang memiliki kebangsaan (nationality) yang berbeda diakui dan berlaku di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan syarat-syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPer.

Secara international, prinsip-prinsip kontrak komersial internasional diatur dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2010. Dokumen ini merupakan soft law yang memperoleh pengakuan luas secara internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun