Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal sebuah BUMN dimiliki 100% oleh negara, maka Meneg BUMN selaku Pemegang Saham mewakili Negara. Dalam kasus PT MNA, pemegang saham nya adalah dua pihak, yaitu Negara RI sebesar 93,2 % dan PT Garuda Indonesia sebesar 6,8 %. Dalam hal ini maka RUPS adalah forum rapat yang dihadiri oleh kedua belah pihak, atau melalui circular/edaran RUPS tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Apakah Sewa Pesawat harus mendapat persetujuan RUPS?

Urusan sewa operasi pesawat adalah bagian dari rutinitas bisnis perusahaan yang merupakan wewenang sepenuhnya berada pada Direksi sebagai pengurus perusahaan. Jika hal-hal seperti ini harus memperoleh persetujuan RUPS, maka perusahaan tidak akan jalan, karena terlalu birokratis dan lamban, sehingga keputusan tidak dapat dibuat secara cepat sesuai dengan kebutuhan bisnis. Hal ini adalah sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mengantisipasi kebutuhan bisnis yang sebagaimana disebutkan sebelumnya, Anggaran Dasar Perusahaan PT MNA mengatur pengambilan keputusan bisnis dalam 2 kelompok, yaitu: 1) Keputusan bisnis yang harus memerlukan persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham; 2) Keputusan bisnis yang tidak memerlukan persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham. Khusus penyewaan pesawat ini termasuk dalam kelompok ke-2, yaitu tidak memerlukan persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham.

Apakah Direktur Utama Persero BUMN dapat memberi Kuasa untuk melakukan pengikatan?

Dalam pengurusan perseroan, Direktur Utama, yang mewakili Direksi, dapat memberikan Kuasa kepada siapa saja yang dianggap perlu dalam menjalankan aspek bisnis tertentu, baik kepada eksekutif perusahaan, maupun kepada pihak luar sekalipun. Hal ini sesuai dengan pasal 103 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut : “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”.

Bagaimana sikap Kementerian BUMN waktu itu terhadap perkara Security Deposit PT MNA terhadap TALG?

Kementrian BUMN menganggap peristiwa ini sebagai resiko bisnis seperti dinyatakan dalam surat Meneg BUMN kepada Kedubes AS no S-287/MBU/2007 tanggal 5 Mei 2007 oleh Meneg BUMN waktu itu, Bapak Sugiharto.

Apakah Saudara melihat bahwa Direksi MNA telah melakukan kewajiban pengemban amanah (fiduciary duty) atas transaksi ini?

Menurut pemahaman saya, Direksi PT MNA telah melaksanakan tugas sebagai pengemban amanah perusahaan (fiduciary duty). Menurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 97 ayat 5), Direksi dalam menjalankan tugasnya berkewajiban memenuhi syarat-syarat: membuat keputusan semata-mata untuk kepentingan perusahaan (duty of loyalty), dan tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian (duty of care). Tindakan tersebut diambil dengan itikad baik untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; dan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Khusus dalam perkara ini, Direksi juga telah mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah dan berlanjutnya kerugian tersebut dengan mengajukan gugatan pengembalian Security Deposit itu ke pengadilan di AS dan memenangkannya pada 8 Juli 2007.

Apakah menurut Saudara, tindakan Direksi MNA itu telah sesuai dengan kelaziman dalam bisnis?

Sesuai dengan praktek bisnis yang lazim dan yang saya ketahui, Direksi dalam membuat keputusan harus memperhatikan 5 hal yang dianggap sesuai dengan standar good corporate governance, yaitu: Pertama, melakukan dengan itikad baik (good faith), dalam kasus ini PT MNA memerlukan pesawat untuk menambah armada untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan, maka Direksi berupaya untuk menyewa pesawat. Kedua, melakukan dengan hati-hati (care). Ketiga, dilakukan secara seksama (diligence) yaitu mengikuti procurement sewa pesawat sesuai standard industry yang ada dan secara transparan. Keempat, dilakukan secara (independent), artinya Direksi membuat perjanjian tersebut tanpa paksaan dari pihak lain. Kelima, dilakukan tanpa konflik kepentingan (no conflict of interest). Hasil keputusan pengadilan District of Columbia, AS yang memenangkan PT MNA itu menunjukkan bahwa perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang seharusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun