Mengingat kontrak sewa menyewa (dalam hal ini sewa menyewa pesawat) merupakan suatu kontrak komersial (internasional), maka keberadaannya diakui, baik berdasarkan Hukum Nasional Indonesia maupun Hukum Internasional.
Apakah LASOT ini sah dan mengikat para pihak pembuatnya?
Sebagaimana diketahui, LASOT adalah singkatan dari “Lease of Aircraft Summary of Terms” yang intinya merupakan ringkasan dari kesepakatan para pihak dalam rangka leasing pesawat udara.
Pada tahapan kontrak, “summary of terms” biasanya juga dikenal sebagai “terms sheet”. “Terms sheet” sebenarnya merupakan pokok-pokok kesepakatan diantara para pihak yang mencerminkan “genuine intention of the parties”, yang oleh karenanya bersifat mengikat (binding).
Dalam prakteknya biasanya “terms sheet” inilah yang dijadikan dasar bagi penyusunan kontrak, dalam hal ini “lease agreement”. Dalam praktek draft kontrak yang dibuat oleh contract drafter tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada “terms sheet” ini.
Bagaimana jika LASOT ini tidak dipenuhi oleh salah satu pihak?
Jika LASOT ini tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang tidak memenuhinya dianggap melakukan breach of contract (wanprestasi).
Apakah LASOT ini sah meskipun hanya ditandatangani oleh seorang General Manager (dalam hal ini Sdr. Tony Sudjiarto)?
Sepanjang yang bersangkutan memperoleh kuasa (power of atttorney) dari pihak yang memiliki wewenang berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka LASOT yang ditandatangani oleh seorang General Manager-pun tetap sah.
Apakah LOI antara “East Dover” dengan TALG tertanggal 18 Desember 2006 dapat disebut perjanjian/perikatan?
Secara substantive, Summary of Terms antara East Dover dengan TALG tertanggal 18 Desember 2006 adalah merupakan suatu “terms sheet” yang bersifat mengikat bagi para pihak karena karena telah ditandatangani oleh para pihak yang menunjukkan sikap “consent to be bound” yang bersifat timbal balik sebagai hasil dari proses penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) yang dilakukan oleh para pihak.