Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai akibat dari implementasi ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, dan lebih lanjut di dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga ditegaskan jika Pemilihan Umum dilaksanakan dengan asas Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), maka pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan

4 Ibid halaman 21
5 Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.6

Makna umum dalam asas penyelenggaraan pemilihan umum tersebut berarti semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memilih tanpa terkecuali.7 Hal ini selaras dengan konsep pemilu inklusif, dimana pemilu diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status ekonomi dan perbedaan lain.

Pemilihan umum inklusif juga sejalan dengan prinsip negara demokrasi konstitutional, karena konstitusi itu juga mengatur hak-hak dasar dari rakyat serta dijalankan dengan prinsip demokrasi, maka hal tersebut tidak boleh dikesampingkan baik disengaja ataupun tidak, karena jelas pengabaian atas hak-hak konstitutional warga negara yang dijamin oleh konstitusi adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.

Pada pengalaman-pengalaman di Indonesia dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan (pemilihan kepala daerah/pemilukada) pelanggaran- pelanggaran atas hak-hak konstitutional warga negara yang bersifat administratif tidak jarang ditemukan, seperti tidak terdaftarnya si pemilih dalam daftar Pemilih Tetap (DPT)8, Formulir C6 tidak disebar9 dan lain sebagainya.

6 Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, kriteria Pemilih dalam pemilihan umum adalah warga negara indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

7 Journal.kpu.go.id Wedarini Kartikasari, Menjamin Pemilu Inklusif (Studi Tentang Pemungutan Suara Bagi Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit), KPU Kabupaten Lumajang.

8 Berdasarkan beberapa perkembangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilih bisa menggunakan Surat Keterangan Perekaman Elektronik ataupun KTP Sebelumnya (non elektronik). VIDE Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019

9 Undangan untuk memilih di lokasi TPS yang sudah ditentukan. 3

Sekalipun pelanggaran-pelanggaran tersebut bersifat administratif dan pemilih masih bisa menggunakan Kartu identitas (KTP) maupun surat keterangan perekaman KTP elektronik untuk memilih, tetapi kesengajaan terhadap pelanggaran tersebut merupakan bentuk konkrit penyelewengan atas hak memilih warga negara bahkan bisa berujung suatu tindakan kejahatan (pidana).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun