Mohon tunggu...
Taliza Nur Mufaidah
Taliza Nur Mufaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPNVJ

saya seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan D3 Akuntansi di UPNVJ yang memiliki hobi memasak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kesadaran Pajak pada Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square Jakarta

20 November 2024   17:50 Diperbarui: 22 November 2024   06:17 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Allysa Firly Imanyah, Neysa Akana Liana Putri, Nur Zakiyah, Tora Adjie Sutrisno, Taliza Nur Mufaidah, Fatimah Bunayyati, Nabila Kensabrina, Divinia Aurora Adiwibowoputri, Christi Angela, Dika Ferdiastiko.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta,
E-mail: 2410102060@mahasiwa.upnvj.ac.id

Abstrak

Low tax awareness among the public, especially in the informal sector such as culinary traders, is still a major obstacle for the government in increasing state revenue. This phenomenon shows that there is still a lack of understanding and receipt of routine tax information and weak community involvement in tax socialization activities. In overcoming this phenomenon, concrete steps are needed, one of which is through research on the effectiveness of tax socialization. This study aims to analyze the effect of tax socialization on the level of tax awareness of culinary traders at Blok M Square Mall. Data were obtained through a survey of 21 respondents with five indicators, namely receipt of information with a result of 30.875%, understanding with a result of 39.275%, self-awareness with a result of 69.075%, involvement with a result of 21.45%, and timeliness of tax payments with a result of 57.15%. The data shows that although traders' self-awareness is quite high, access to tax information and understanding of tax obligations are still low, while involvement in socialization is minimal. Based on the data, many merchants do not receive tax information regularly and have difficulty understanding the procedures and benefits. Their involvement in taxation is low, although most merchants are aware of the importance of taxes for economic development. This conclusion provides input to the government to make the socialization strategy more effective in improving tax compliance in the informal sector.

Keywords: Taxation, Tax Socialisation, Tax Awareness, Culinary Traders, Blok M Square Mall.

 

Abstrak

Rendahnya kesadaran pajak di kalangan masyarakat, terutama di sektor informal seperti pedagang kuliner, masih menjadi kendala utama bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman dan penerimaan informasi pajak yang rutin serta lemahnya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan. Dalam mengatasi fenomena ini, diperlukan langkah konkret, salah satunya melalui penelitian mengenai efektivitas sosialisasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi pajak terhadap tingkat kesadaran pajak pedagang kuliner di Mal Blok M Square. Data diperoleh melalui survei terhadap 21 responden dengan lima indikator, yaitu penerimaan informasi dengan hasil 30.875%, pemahaman dengan hasil 39.275%, kesadaran diri dengan hasil 69.075%, keterlibatan dengan hasil 21.45%, dan ketepatan waktu pembayaran pajak dengan hasil 57.15%. Data menunjukkan bahwa meskipun kesadaran diri pedagang tergolong cukup tinggi, akses terhadap informasi pajak dan pemahaman terhadap kewajiban perpajakan masih rendah, sedangkan keterlibatan dalam sosialisasi pun minim. Berdasarkan data, banyak pedagang yang tidak menerima informasi pajak secara rutin dan kesulitan memahami prosedur serta manfaatnya. Keterlibatan mereka dalam perpajakan masih rendah, meskipun sebagian besar pedagang sudah menyadari pentingnya pajak untuk pembangunan ekonomi. Kesimpulan ini memberikan masukan kepada pemerintah agar strategi sosialisasi yang dilakukan lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor informal.

Kata Kunci: Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kesadaran Pajak, Pedagang Kuliner, Mal Blok M Square.

PENDAHULUAN

Sosialisasi pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan ketahanan nasional dan keberlangsungan siklus ekonomi kreatif. Aspek pengetahuan yang didapat dari sosialisasi pajak yakni kesadaran pajak dan kepatuhan dalam membayar pajak memberikan dampak positif bagi infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Pada Jurnal Artikel Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Sebagai Variabel Mediasi yang dilakukan oleh G. Tegoeh Boediono, Riana Sitawati, dan Sri Harjanto dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dharmaputra Semarang, Semarang pada tahun 2018 menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak, yang pada gilirannya juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak berfungsi sebagai variabel mediasi dalam hubungan antara sosialisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Semakin intensif sosialisasi yang dilakukan, semakin tinggi tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Data tersebut membuktikan adanya korelasi antara sosialisasi pajak dan kepatuhan pajak.

Dari penelitian terdahulu di atas, Kami hendak melakukan penelitian mengenai sosialisasi perpajakan terhadap pedagang kuliner di Mal Blok M dengan judul penelitian "Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap pedagang kuliner di Mal Blok M Square". Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan sebuah gambaran terkait persepsi masyarakat mengenai pajak serta kesadaran mengenai perpajakan dan tolak ukur seberapa patuh masyarakat. Kesadaran pajak masyarakat khususnya para pengusaha tidak luput juga dari penelitian yang hal ini dapat berdampak pada penerimaan pajak yang otomatis memengaruhi perekonomian di Indonesia.

Pajak wajib dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah yang dibayarkan. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak taat dalam membayar pajak. Banyak terjadi kasus masyarakat khususnya pengusaha yang tidak taat dan pelanggaran pajak. Pada tahun 2019 Tempo.com mengunggah sebuah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Adaro Energy Tbk. Sejak tahun 2009 hingga 2017 perusahaan tersebut memindahkan keuntungan dalam jumlah besar dari Indonesia ke perusahaan di negara yang dapat membebaskan pajak atau memiliki tarif pajak yang rendah, sehingga tarif pajak yang perusahaan tersebut bayarkan menjadi lebih rendah daripada yang seharusnya.  Di tahun yang sama Detik.com juga mengunggah  kasus tidak taat pajak yang terjadi pada dua orang korporasi di Bekasi, mereka tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan Kompas.com, di daerah lain, yakni Yogya pada Agustus 2024 terungkap kasus seorang pengusaha periklanan tidak menyetorkan PPN sebesar Rp 520,87 juta yang dipungut perusahaan tersebut dari masa pajak Januari hingga Desember 2018.

Sosialisasi tentang perpajakan diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi fenomena di atas. Diadakannya sosialisasi perpajakan dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak itu penting dan dana yang pajak yang diterima akan disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat menghilangkan stigma negatif mereka tentang pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Informasi tersebut diharapkan dapat berpengaruh terhadap kesadaran pajak masyarakat, terutama para pengusaha dan dapat menjadi pedoman untuk lebih taat dalam membayar pajak setiap tahunnya.

Tinjauan Pustaka

Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara berdasarkan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (Indonesia). Dana penerimaan pajak sebagian besar dialokasikan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan program sosial. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sedangkan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wajib pajak terbagi menjadi orang pribadi dan badan, termasuk perusahaan, koperasi, dan yayasan.

Dalam konteks teoretis, Langen (2016) memberikan kontribusi penting melalui Teori Daya Pikul yang menekankan bahwa beban pajak harus sesuai dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Teori ini mempertimbangkan baik aspek objektif (penghasilan dan kekayaan) maupun aspek subjektif (kebutuhan dasar) dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Pendekatan ini mencerminkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kapasitas pembayaran pajak dengan mempertimbangkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan. Sementara itu, Stiglitz dan Rosengard (2015) mengembangkan Teori Netralitas Pajak yang berfokus pada pentingnya sistem perpajakan yang tidak mengganggu keputusan ekonomi. Mereka berpendapat bahwa pajak seharusnya meminimalkan distorsi ekonomi dan memastikan alokasi sumber daya yang efisien. Mill dan Ashley (2018) mengemukakan Teori Pengorbanan yang memandang pembayaran pajak sebagai suatu bentuk pengorbanan yang harus setara bagi setiap wajib pajak, dengan mempertimbangkan konsep utilitas marginal pendapatan.

Kirchler (dalam Gangl, K., Hofmann, E., Hartl, B., & Berkics, 2019) mengembangkan Slippery Slope Theory yang menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh dua faktor utama: kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak dan kekuatan otoritas pajak dalam mengawasi proses perpajakan. Teori ini menekankan bahwa ketika kepercayaan wajib pajak tinggi dan didukung oleh pemeriksaan pajak yang ketat, tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak akan tinggi, bahkan dalam kondisi pemeriksaan pajak yang longgar sekalipun. Sebaliknya, ketika wajib pajak memiliki kepercayaan rendah terhadap otoritas pajak dan otoritas pajak lemah, wajib pajak cenderung menghindari pajak. Kirchler menyimpulkan bahwa kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela harus berfokus pada membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas, sementara kebijakan seperti pemeriksaan dan denda pajak lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang bersifat memaksa. Keberhasilan sistem perpajakan bergantung pada kesadaran wajib pajak, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti administrasi perpajakan, pelayanan, tarif, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengetahuan pajak (Yanti dan Wijaya, 2023). Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada pedagan kuliner di sekitar kawasan Blok M agar terwujudnya sistem perpajakan yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel.

Kewajiban membayar pajak dan pemanfaatannya merupakan implementasi dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Membayar Pajak yang diwajibkan oleh pemerintah memberikan manfaat yang berdampak bagi diri sendiri dan orang lain merupakan implementansi sila ke-1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” karena nilai-nilai kebaikan tersebut terdapat di dalam agama, seperti yang tertulis dalam Kitab Injil Surah Markus 12:17 yang berbunyi, Lalu kata Yesus kepada mereka: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia dan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Nafkahkanlah di jalan Allah dari hasil usahamu yang baik-baik jangan kamu memilih yang buruk-buruk.” Selain itu, dengan membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang yang kurang mampu sebagai rasa kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ke-3 “Persatuan Indonesia” berhubungan dengan kesadaran membayar pajak yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian negeri ini akan meningkatkan rasa nasionalisme dan persatuan masyarakat Indonesia. Dana pajak yang dibebankan secara adil kepada seluruh masyarakat dan akan dialokasikan untuk memenuhi kepentingan umum merupakan implementasi dari sila ke-4 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sosialisasi Pajak

Menurut Soemarso (2016:86) menuturkan, “Sosialisasi perpajakan adalah upaya yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk memberikan sebuah pengetahuan kepada masyarakat dan khususnya wajib pajak agar mengetahui tentang segala hal mengenai perpajakan baik peraturan maupun tata cara perpajakan melalui metode-metode yang tepat. Sosialisasi tidak hanya dapat meningkatkan pengetahuan tentang pajak yang nantinya dapat berdampak pada peningkatan kesadaran wajib pajak itu sendiri, namun sosialisasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga jumlah penerimaan pajak dapat bertambah sesuai target.” Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Sumarsan (2017) yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak merupakan suatu upaya untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan perpajakan.

Dalam konteks teoritis, teori sosialisasi pajak mencakup beberapa pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Putra dan Kusumastuti (2023) menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian mereka menunjukkan bahwa peningkatan intensitas sosialisasi perpajakan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Sosialisasi yang efektif membantu masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya bagi pembangunan negara. Teori Perubahan Perilaku menjelaskan bahwa sosialisasi perpajakan bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam hal kepatuhan pajak, dengan memberikan edukasi yang tepat agar masyarakat dapat menginternalisasi pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka. Perubahan perilaku ini mencakup peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak. (Lianty, 2017). Sementara itu, Teori Kepatuhan Wajib Pajak menyatakan bahwa sosialisasi berfungsi sebagai motivasi bagi wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Melalui sosialisasi, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak akan fungsi dan manfaat pajak bagi pembangunan negara. Dengan adanya juga pemahaman yang baik mengenai manfaat pajak, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak secara sukarela. (Sari, 2015).

Dalam konteks ajaran agama, sosialisasi pajak dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Al-Kitab. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya saling membantu dan menjaga kesejahteraan masyarakat (QS. Al-Baqarah: 177). Hal ini sejalan dengan tujuan sosialisasi pajak untuk membangun kesadaran akan peran pajak dalam mendukung pembangunan sosial. Dalam Al-Kitab, terdapat ajaran tentang kewajiban memberikan kepada yang berhak (Roma 13:7), yang menunjukkan bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Dari perspektif Pancasila, sosialisasi pajak sejalan dengan sila ke-5 yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemberian informasi dan edukasi mengenai perpajakan merupakan upaya untuk menciptakan kesetaraan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, sosialisasi juga mencerminkan prinsip kewarganegaraan yang baik, di mana setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang seimbang terhadap negara. Melalui pemahaman yang baik tentang perpajakan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Pedagang Kuliner di Blok M Square

Pedagang kuliner adalah individu atau kelompok yang menjalankan usaha di bidang makanan dan minuman, baik dalam bentuk restoran, warung, katering, maupun penjual makanan keliling. Menurut Herryanto dan Toly (2022), usaha kuliner tidak hanya mencakup penyediaan makanan, tetapi juga melibatkan aspek pelayanan dan pengalaman bagi konsumen. Pedagang kuliner sering kali menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang mencari kepraktisan dan variasi dalam konsumsi makanan sehari-hari. Dengan meningkatnya permintaan akan makanan yang beragam, pedagang kuliner memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama di lokasi strategis yang menjadi magnet bagi pengunjung lokal maupun wisatawan. Beberapa teori terkait pedagang kuliner dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai dinamika usaha ini. Teori Kewirausahaan oleh Hisrich dan Peters (2017) menjelaskan bahwa kewirausahaan dalam sektor kuliner melibatkan inovasi dan pengembangan produk untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dalam konteks ini, pedagang kuliner dituntut untuk terus berinovasi agar tetap relevan dan menarik bagi konsumen. Selain itu, Teori Open Innovation yang diusulkan oleh Chiaroni, Chiesa, dan Frattini (2019) menunjukkan bahwa adopsi praktik inovasi terbuka dalam industri makanan dapat meningkatkan kolaborasi antara pedagang kuliner dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemasok dan konsumen. Hal ini memungkinkan pedagang untuk mengembangkan produk baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. Terakhir, Teori Permintaan dan Penawaran menjelaskan bagaimana harga dan ketersediaan produk memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Pedagang kuliner harus mampu menyesuaikan harga dan menawarkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar untuk mencapai keberhasilan.Dalam konteks perkembangan usaha kuliner, penting untuk memahami tantangan yang dihadapi oleh pedagang kuliner. Penelitian oleh Sudiyarti, Suprianto, dan Sumbawati (2020) menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti modal usaha dan jam kerja sangat mempengaruhi pendapatan pedagang kuliner. Modal yang terbatas sering kali menjadi penghambat bagi pedagang untuk mengembangkan usaha mereka, sementara jam kerja yang panjang tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan jika tidak didukung oleh strategi pemasaran yang tepat. Oleh karena itu, pelatihan dan dukungan dari pemerintah serta lembaga keuangan sangat penting untuk membantu pedagang kuliner meningkatkan keterampilan manajerial mereka dan mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pertumbuhan usaha.

Dalam konteks ajaran agama, baik Al-Qur'an maupun Al-Kitab mengajarkan pentingnya tanggung jawab sosial dalam menjalankan usaha. Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat yang menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam transaksi perdagangan (QS. Al-Mutaffifin: 1-3), yang menunjukkan bahwa pedagang harus jujur dalam menimbang dan mengukur barang dagangan mereka. Hal ini relevan bagi pedagang kuliner untuk menjaga integritas dalam bisnis mereka agar dapat membangun kepercayaan dengan konsumen. Sementara itu, dalam Al-Kitab juga terdapat ajaran tentang perlunya memperlakukan sesama dengan adil dalam urusan bisnis (Amsal 11:1), yang mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penipuan atau kecurangan.

Dari perspektif Pancasila, khususnya sila ke-4 yang menekankan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sosialisasi pajak kepada pedagang kuliner sangat penting untuk menciptakan kesadaran akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi melalui kepatuhan pajak. Selain itu, kewarganegaraan juga mencakup hak dan kewajiban setiap individu untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak. Dengan demikian, pemahaman tentang kewajiban perpajakan bukan hanya merupakan aspek hukum tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga negara dalam mendukung pembangunan bangsa.

METODE

Penelitian ini dilaksanakan selama 3 bulan. Adapun tempat dilaksanakannya penelitian adalah Mal Blok M Square, Jakarta Selatan. Subjek pada penelitian ini ialah pedagang kuliner di Mal Blok M Square yang telah diambil sampel data sebanyak 30% dari jumlah keseluruhan 70 pedagang kuliner di Mal Blok M Square dengan hasil responden sebanyak 21 pedagang.

Dalam penelitian ini, kami mengumpulkan data menggunakan metode survei dengan membuat angket atau kuesioner pada platform Google Form dengan pertanyaan tertutup atau closed ended question berdasarkan pemahaman responden sebanyak 20 butir pertanyaan kepada pedagang kuliner di Mal Blok M Square. Adapun tahapan penelitian dimulai dengan mengidentifikasi masalah, menentukan kerangka konsep variabel, membuat instrumen, menyebar instrumen, mengolah data, membuat interpretasi hasil penelitian, dan simpulan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Hasil Penelitian 

Berdasarkan hasil kuesioner yang disebarkan, diperoleh sebanyak 21 orang responden yang menjadi objek penelitian karya tulis ilmiah ini. Penelitian yang dilakukan mencangkup penerimaan informasi, pemahaman, kesadaran diri, keterlibatan, dan ketepatan waktu dalam membayar pajak berdasarkan efesiensi sosialisasi perpajakan yang pernah diadakan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan terhadap pedagang kuliner di Mal Blok M Square belum terlaksana secara optimal. Meski sebagian pedagang memiliki kesadaran akan pentingnya pajak dengan rata-rata 69.075%, tingkat penerimaan informasi perpajakan rutin masih rendah di angka 30.875%, menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak konsisten. Pemahaman pajak para pedagang, seperti cara perhitungan dan manfaat pajak, juga tergolong rendah pada rata-rata 39.275%, sehingga dengan pemahaman yang kurang baik maka merasa kesulitan menjalankan kewajiban pajak dengan benar. Selain itu, keterlibatan pedagang dalam kegiatan sosialisasi, seperti seminar atau diskusi pajak, masih sangat minim dengan angka partisipasi 21.45%. Untuk ketepatan waktu pembayaran pajak, hasil menunjukkan angka 57.15%, di mana sebagian pedagang masih membutuhkan pengingat untuk memenuhi tenggat waktu. Hasil kuesioner tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini.

Tabel 1. Tanggapan responden terhadap Kerutinan Informasi dan Sosialisasi Pajak

Pernyataan

%

Penerimaan informasi mengenai sosialisasi perpajakan

28.5%

Penerimaan informasi mengenai kewajiban membayar pajak

28.5%

Penerimaan informasi mengenai prosedur pembayaran pajak

38%

Penerimaan informasi mengenai program dan kebijakan perpajakan

28.5%

Nilai rata-rata

30.875%

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 1, menunjukkan bahwa kerutinan pedagang kuliner terhadap kerutinan informasi dan sosialisasi pajak mendapatkan hasil sangat tidak rutin dengan nilai rata – rata 30.875. Pada subindikator penerimaan informasi mengenai sosialisasi perpajakan diperoleh nilai rata – rata sebesar 28.5, penerimaan informasi mengenai kewajiban membayar pajak diperoleh nilai rata – rata sebesar 28.5, penerimaan informasi mengenai prosedur pembayaran pajak diperoleh nilai rata-rata sebesar 38, dan penerimaan informasi mengenai program dan kebijakan perpajakan diperoleh nilai rata-rata sebesar 28.5.

Dengan demikian, tingkat kerutinan pedagang kuliner yaitu sangat tidak rutin. Ini mencerminkan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan mungkin belum cukup optimal atau tidak mencapai seluruh pedagang secara konsisten. Beberapa responden mungkin hanya mendapatkan informasi secara sporadis, seperti melalui sosialisasi yang diadakan hanya setahun sekali atau pada momen tertentu. Rendahnya capaian pada indikator ini menunjukkan perlunya peningkatan intensitas dan frekuensi penyebaran informasi perpajakan agar dapat menjangkau pedagang secara lebih luas dan merata.

Tabel 2. Tanggapan responden terhadap pemahaman atas sosialisasi pajak

Keterangan

%

Pemahaman kewajiban perpajakan

52.4 %

Pemahaman cara menghitung pajak

33.3%

Pemahaman prosedur pendaftaran untuk menjadi wajib pajak saat pertama kali berdagang

38.1%

Pemahaman manfaat membayar pajak

33.3%

Nilai rata-rata

39.275%

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 2, menunjukkan bahwa kepemahaman pedagang kuliner atas sosialisasi pajak menunjukkan hasil sangat tidak memahami, dengan nilai rata – rata 39.275%. Pada subindikator pemahaman kewajiban perpajakan diperoleh nilai rata – rata sebesar 52.4, pemahaman cara menghitung pajak diperoleh nilai rata – rata sebesar 33.3, pemahaman prosedur pendaftaran untuk menjadi wajib pajak pada saat pertama kali berdagang diperoleh nilai rata – rata sebesar 38.1, dan pemahaman manfaat membayar pajak diperoleh nilai rata – rata sebesar 33.3.

Dengan demikian tingkat kepemahaman pedagang kuliner yaitu sangat tidak memahami. Terlihat bahwa pemahaman para pedagang kuliner terhadap aspek teknis perpajakan masih tergolong rendah. Ini bisa disebabkan oleh kurangnya penjelasan rinci atau panduan praktis yang mudah diakses bagi para pedagang. Oleh karena itu, meningkatkan program edukasi yang lebih komprehensif tentang dasar-dasar perpajakan serta manfaat pajak sangat penting untuk memastikan setiap pedagang memahami kewajibannya secara lebih baik.

Tabel 3. Tanggapan responden terhadap kesadaran diri untuk membayar pajak

Keterangan

%

Kesadaran tentang membayar pajak

76.2%

Kesadaran tentang pentingnya pajak untuk pembangunan ekonomi

76.2%

 Kesadaran untuk melaporkan hasil pajak

66.7%

Kesadaran tentang manfaat sosialisasi pajak untuk memahami perpajakan

57.2%

Nilai rata-rata

69.075%

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 3, menunjukkan bahwa hasil tanggapan pedagang kuliner terhadap kesadaran diri untuk membayar pajak mendapatkan hasil kurang kesadaran diri dengan nilai rata–rata 69.075. Pada subindikator kesadaran tentang kewajiban membayar pajak diperoleh nilai rata – rata sebesar 76.2, kesadaran  tentang pentingnya pajak untuk pembangunan ekonomi dengan nilai rata – rata sebesar 76.2, kesadaran untuk melaporkan hasil pajak dengan nilai rata – rata sebesar 66.7, dan kesadaran tentang manfaat sosialisasi pajak untuk memahami perpajakan dengan nilai rata– rata sebesar 57.2.

Dengan demikian, tingkat kesadaran pedagang kuliner yaitu kurang kesadaran. Tingginya capaian pada indikator ini sebesar 69.075% mengindikasikan bahwa sebagian besar responden sudah memiliki kesadaran yang baik mengenai pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan. Hal ini menandakan bahwa pedagang kuliner di Mal Blok M Square secara umum sadar akan peran mereka dalam berkontribusi melalui pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun sudah ada kesadaran, tingkat keterlibatan dan pemahaman yang lebih mendalam tetap perlu ditingkatkan untuk mencapai kepatuhan yang lebih tinggi.

Tabel 4. Tanggapan responden terhadap keterlibatan dalam kegiatan perpajakan

Keterangan

%

Keterlibatan mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan

14.3%

Keterlibatan dalam diskusi atau seminar yang membahas perpajakan

23.8%

Keterlibatan dalam berkomunikasi dengan petugas pajak untuk memahami kewajiban pajak

23.9%

Keterlibatan dalam kegiatan komunitas pedagang terkait sosialisasi perpajakan

23.8%

Nilai rata-rata

21.45%

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 4, menunjukkan bahwa hasil tanggapan pedagang kuliner terhadap keterlibatan dalam kegiatan perpajakan mendapatkan hasil sangat tidak terkelibat dengan nilai rata – rata sebesar 21.45. Pada subindikator keterlibatan mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan diperoleh nilai rata-rata sebesar 14.3, keterlibatan dalam diskusi atau seminar yang membahas perpajakan diperoleh nilai rata – rata sebesar 23.8, keterlibatan dalam berkomunikasi dengan petugas pajak untuk memahami kewajiban pajak diperoleh nilai rata-rata sebesar 23.9, dan keterlibatan dalam kegiatan komunitas pedagang terkait sosialisasi perpajakan diperoleh nilai rata – rata sebesar 23.8.

Dengan demikian, tingkat keterlibatan pedagang kuliner yaitu sangat tidak berkelibat. Dengan tingkat respons positif yang hanya mencapai 21.45%, indikator ini menunjukkan bahwa keterlibatan aktif pedagang dalam kegiatan sosialisasi perpajakan masih sangat rendah. Rendahnya tingkat keterlibatan ini dapat disebabkan oleh kurangnya frekuensi atau aksesibilitas kegiatan sosialisasi. Tingkat keterlibatan yang rendah juga bisa diakibatkan oleh padatnya kegiatan para pedagang sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mengikuti acara sosialisasi pajak. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan cara sosialisasi yang lebih fleksibel, misalnya melalui media online atau waktu yang lebih disesuaikan dengan kesibukan pedagang.

Tabel 5. Tanggapan responden terhadap ketepatan waktu dalam membayar pajak

Keterangan

%

Pembayaran pajak dilakukan tepat waktu sesuai ketepatan tenggat yang ditentukan

71.4%

Sosialisasi perpajakan secara rutin mengingatkan ketepatan waktu pembayaran pajak

52.4%

Sosialisasi perpajakan membantu pemahaman ketepatan tenggat waktu pembayaran pajak

52.4%

Keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dihindari berkat pengingat dari petugas

21.45%

Nilai rata-rata

57.15%

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 5, menunjukkan bahwa hasil tanggapan pedagang kuliner terhadap ketepatan waktu dalam membayar pajak mendapatkan hasil kurang tepat waktu dengan dengan nilai rata-rata sebesar 57.15. Pada subindikator pembayaran pajak dilakukan tepat waktu sesuai ketepatan tenggat yang ditentukan diperoleh dengan nilai rata-rata sebesar 71.4, sosialisasi perpajakan secara rutin mengingatkan ketepatan waktu untuk membayar pajak diperoleh dengan nilai rata – rata sebesar 52.4, sosialisasi perpajakan membantu pemahaman ketepatan tenggat waktu pembayaran pajak diperoleh dengan nilai rata – rata sebesar 52.4, dan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dihindari berkat pengingat dari petugas diperoleh dengan nilai rata – rata sebesar 21.45.

Dengan demikian tingkat ketepatan waktu pedagang kuliner yaitu kurang tepat waktu. Hasil yang menunjukkan bahwa 57.15% responden merasa terbantu dengan sosialisasi perpajakan dalam hal ketepatan waktu pembayaran pajak menunjukkan bahwa walaupun belum mencapai mayoritas yang optimal, sebagian besar pedagang sudah memiliki kebiasaan yang baik dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran pajak. Namun, capaian ini juga mengindikasikan bahwa ada sebagian responden yang masih memerlukan pengingat atau dorongan tambahan untuk membayar tepat waktu. Peningkatan sosialisasi terkait jadwal dan prosedur pembayaran pajak yang lebih teratur mungkin dapat membantu meningkatkan tingkat kedisiplinan para pedagang.

2. Pembahasan

Rutinitas Sosialisasi Pajak Yang Dilakukan Pemerintah Kepada Pedagang Kuliner Di Mal Blok M Square

Rutinitas sosialisasi pajak yang dilakukan pemerintah kepada pedagang kuliner di Mal Blok M Square rata-rata mencapai 30.875%. Hasil ini mengindikasikan bahwa sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah cukup rendah pada pedagang kuliner, hal ini terjadi karena informasi pajak tersebut belum tersebar secara konsisten, sehingga banyak pedagang kuliner di Mal Blok M Square yang merasa kurang terinformasi mengenai kewajiban pajak mereka.

Dalam penelitian Yanti dan Wijaya (2023), disoroti bahwa kepatuhan wajib pajak sangat dipengaruhi oleh kualitas sosialisasi perpajakan yang diberikan. Hal ini sejalan dengan pandangan Adam Smith (1776) mengenai prinsip perpajakan, salah satunya adalah certainty atau kepastian, yang menyebutkan bahwa sistem perpajakan harus menyediakan kejelasan dan keteraturan informasi bagi wajib pajak. Ketika sosialisasi perpajakan dilakukan secara tidak rutin atau hanya pada waktu tertentu, pedagang mungkin merasa kebingungan atau tidak yakin mengenai kewajiban pajak yang harus mereka penuhi, sehingga berdampak negatif pada tingkat kepatuhan pajak.

Penelitian ini mendukung teori perpajakan dari Stiglitz (2012), yang menekankan pentingnya pemahaman wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Dalam konteks ini, penerapan sosialisasi yang konsisten dan berkala dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pedagang kuliner di Mal Blok M Square mengenai kewajiban mereka. Ketika sosialisasi dilakukan dengan frekuensi yang memadai, pedagang akan lebih memahami kapan dan bagaimana mereka harus melaporkan dan membayar pajak, serta manfaat yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban pajak ini.

Penelitian sebelumnya juga menunjukkan pentingnya keteraturan dalam sosialisasi pajak. Yanti dan Wijaya (2023) menemukan bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengetahuan perpajakan dan mekanisme pembayaran pajak. Temuan ini relevan dengan hasil penelitian saat ini yang menunjukkan bahwa kurangnya informasi rutin menjadi salah satu kendala bagi pedagang kuliner di Mal Blok M Square untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam hal ini, regulasi yang terus diperbarui, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif pajak UMKM, perlu disosialisasikan secara konsisten agar pedagang selalu mendapatkan informasi terbaru dan memahami implikasinya terhadap kewajiban mereka.

Dalam konteks lain, penelitian Fitria (2017) menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan perpajakan yang memadai sangat berpengaruh pada kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Jika informasi perpajakan disampaikan dengan jelas dan teratur, pedagang akan lebih siap untuk mematuhi aturan dan menjalankan kewajibannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya frekuensi sosialisasi yang memadai membuat banyak pedagang tidak sepenuhnya mengerti mengenai pentingnya pajak, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak.

 

Berdasarkan analisis di atas, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan intensitas dan frekuensi sosialisasi perpajakan di Mal Blok M Square. Sosialisasi tidak hanya perlu dilakukan secara berkala tetapi juga disesuaikan dengan jadwal dan kesibukan para pedagang agar lebih mudah diakses. Mengingat perkembangan teknologi, sosialisasi juga dapat dilakukan melalui media digital yang lebih fleksibel, seperti aplikasi pesan instan atau media sosial, agar informasi dapat disampaikan dengan cepat dan mudah diakses oleh pedagang kapan pun mereka memerlukannya.

Penelitian ini juga mengindikasikan bahwa format penyampaian informasi perlu ditinjau kembali. Pendekatan yang lebih personal dan visual, seperti penggunaan infografik atau video, dapat meningkatkan pemahaman para pedagang terhadap informasi perpajakan yang disampaikan. Selain itu, pelatihan atau sesi diskusi yang interaktif dapat memberikan kesempatan bagi pedagang untuk bertanya dan memahami lebih dalam mengenai pajak.

 

Dengan mengimplementasikan sosialisasi yang lebih rutin dan efektif, pemerintah tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi juga mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayar oleh pedagang kuliner di Mal Blok M Square dapat digunakan untuk membiayai program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur, pengembangan kawasan kuliner, serta peningkatan fasilitas dan layanan publik. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih positif antara pemerintah dan masyarakat dalam aspek perpajakan.

Dalam jangka panjang, peningkatan kualitas sosialisasi perpajakan diharapkan dapat mendorong para pedagang kuliner di Mal Blok M Square untuk menjadi wajib pajak yang lebih patuh dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

 
Kejelasan dan Keakuratan Sosialisasi Perpajakan yang Diberikan kepada Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square

Kejelasan dan keakuratan sosialisasi pajak yang dilakukan pemerintah kepada pedagang kuliner di Mal Blok M Square mencapai rata-rata sebesar 39.275%. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pemahaman pedagang kuliner di Mal Blok M Square terkait sosialisasi perpajakan masih tergolong rendah. Banyak pedagang yang merasa belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka, termasuk prosedur pendaftaran, cara penghitungan pajak, serta manfaat dari membayar pajak. Hal ini menandakan bahwa materi sosialisasi perpajakan yang disampaikan belum cukup jelas dan akurat bagi sebagian besar pedagang kuliner, sehingga menyebabkan pemahaman mereka terhadap kewajiban pajak tidak optimal.

 

Penelitian oleh Yanti dan Wijaya (2023) menyebutkan bahwa pemahaman perpajakan yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM. Pemahaman yang terbatas mengenai prosedur perpajakan dapat berdampak pada kebingungan atau ketidakpastian di kalangan pedagang terkait kewajiban mereka. Dalam teori perpajakan, Adam Smith (1776) mengemukakan prinsip certainty atau kepastian, yang menekankan pentingnya kejelasan informasi bagi wajib pajak. Ketika informasi perpajakan disampaikan dengan jelas dan akurat, wajib pajak akan merasa lebih yakin dan terdorong untuk patuh. Rendahnya tingkat pemahaman yang tercatat dalam penelitian ini menunjukkan adanya kekurangan pada aspek sosialisasi dalam hal penyampaian informasi yang dapat dimengerti oleh berbagai kalangan pedagang.

 

Selain itu, Stiglitz (2012) dalam bukunya The Price of Inequality menyoroti pentingnya akses informasi yang adil dan jelas bagi masyarakat, termasuk dalam hal pajak. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menyediakan sosialisasi yang tidak hanya mencakup informasi yang akurat tetapi juga disampaikan dengan cara yang dapat dipahami oleh pedagang kuliner dengan berbagai latar belakang pendidikan. Penggunaan bahasa sederhana dan visualisasi yang mudah dipahami, seperti grafik atau infografik, dapat membantu pedagang untuk lebih mengerti prosedur perpajakan, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mudah.

 

Penelitian oleh Fitria (2017) mendukung pentingnya pemahaman perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks ini, sosialisasi perpajakan yang akurat dan jelas menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pedagang memiliki pengetahuan yang cukup. Kurangnya pemahaman dapat menyebabkan mereka merasa ragu atau bahkan salah paham mengenai prosedur yang harus diikuti. Studi ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak yang jelas sangat diperlukan untuk membantu pedagang dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan seharusnya mencakup panduan teknis yang terperinci, termasuk contoh nyata dan panduan langkah demi langkah, untuk membantu pedagang memahami dan melaksanakan kewajiban mereka.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa materi sosialisasi perpajakan yang ada saat ini belum cukup membantu pedagang kuliner di Mal Blok M Square untuk memahami sepenuhnya kewajiban pajak mereka. Pemerintah disarankan untuk mengembangkan materi sosialisasi yang lebih mudah dipahami oleh para pedagang. Sosialisasi yang bersifat interaktif, seperti sesi pelatihan atau diskusi terbuka, dapat memberikan kesempatan kepada pedagang untuk bertanya dan mendapatkan jawaban langsung terkait perpajakan. Selain itu, penggunaan teknologi, seperti aplikasi berbasis seluler atau situs web, dapat menjadi media alternatif yang dapat diakses kapan saja oleh pedagang untuk memperoleh informasi terbaru terkait pajak.

 

Pendekatan lain yang juga dapat dipertimbangkan adalah penyediaan materi visual, seperti video tutorial atau infografik, yang menjelaskan prosedur perpajakan dengan cara yang mudah dipahami. Dalam hal ini, pemerintah dapat bekerjasama dengan media lokal atau platform digital untuk menyebarluaskan informasi tersebut. Peningkatan kualitas materi sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pedagang tetapi juga memotivasi mereka untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.

 

Sebagai tambahan, berdasarkan hasil penelitian ini, pemerintah perlu mempertimbangkan frekuensi sosialisasi yang lebih tinggi. Dengan lebih sering menyampaikan materi perpajakan secara berkala, pedagang akan merasa lebih dekat dan didukung dalam memahami perubahan atau pembaruan peraturan perpajakan yang mungkin terjadi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sosialisasi perpajakan secara keseluruhan, sehingga pada akhirnya kepatuhan pajak di kalangan pedagang kuliner di Mal Blok M Square dapat meningkat.

 

Dalam rangka memastikan kejelasan dan akurasi sosialisasi perpajakan bagi para pedagang kuliner, pemerintah perlu menyempurnakan metode penyampaian informasi yang ada. Pendekatan yang lebih interaktif, visual, dan terstruktur dalam menyampaikan materi perpajakan akan membantu pedagang memahami kewajiban pajak dengan lebih baik. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan pemahaman tetapi juga berpotensi mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, sejalan dengan prinsip-prinsip perpajakan yang diungkapkan oleh Smith dan Stiglitz, serta relevan dengan hasil penelitian Yanti dan Wijaya. Dengan demikian, sosialisasi perpajakan yang efektif, jelas, dan mudah dipahami dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan UMKM, khususnya pedagang kuliner di Mal Blok M Square.


Keefektifan Sosialisasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kesadaran Pembayaran Pajak Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berperan dalam meningkatkan kesadaran pedagang kuliner di Mal Blok M Square terkait kewajiban membayar pajak, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan efektivitasnya. Berdasarkan hasil survei, indikator Kesadaran Diri mencatat capaian sebesar 69.075%, yang menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah memahami pentingnya pajak bagi pembangunan ekonomi dan merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini mencerminkan bahwa sosialisasi berhasil meningkatkan kesadaran individu terkait peran pajak dalam pembangunan. Namun, efektivitasnya belum optimal, mengingat indikator Keterlibatan hanya mencapai 21.45%, yang menunjukkan rendahnya partisipasi aktif para pedagang dalam kegiatan sosialisasi perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran, efektivitas keseluruhannya masih dapat ditingkatkan dengan lebih melibatkan pedagang secara aktif.

 

Selain Kesadaran Diri dan Keterlibatan, indikator Tepat Waktu juga menjadi aspek penting dalam memahami efektivitas sosialisasi perpajakan terhadap kedisiplinan pembayaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian positif pada indikator Tepat Waktu adalah 57.15%. Ini berarti sebagian pedagang merasa terbantu oleh sosialisasi dalam memahami tenggat waktu pembayaran pajak mereka, meskipun masih ada sebagian lainnya yang membutuhkan pengingat tambahan agar dapat membayar tepat waktu. Rendahnya capaian pada indikator ini menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang masih memerlukan dorongan yang lebih intensif atau metode sosialisasi yang lebih efektif untuk memastikan mereka mampu membayar pajak sesuai jadwal.

 

Penelitian oleh Fitria (2017) menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan, termasuk dalam hal ketepatan waktu. Semakin tinggi kesadaran wajib pajak, semakin besar kemungkinan mereka untuk mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan. Dalam konteks ini, sosialisasi perpajakan yang baik bukan hanya mendorong kesadaran, tetapi juga memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur dan tenggat waktu pembayaran pajak. Dengan bantuan sosialisasi yang tepat, para pedagang diharapkan lebih termotivasi untuk membayar pajak secara disiplin. Tingginya capaian pada indikator Kesadaran Diri menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang menyadari pentingnya peran pajak, namun masih ada hambatan dalam hal konsistensi pelaksanaan kewajiban pajak secara tepat waktu.

 

Stiglitz (2012) dalam bukunya The Price of Inequality menegaskan pentingnya distribusi informasi yang jelas dan adil untuk memastikan masyarakat memahami peran dan kewajiban perpajakan mereka. Dalam hal ini, pentingnya sosialisasi yang rutin untuk memberikan pengingat akan jadwal pembayaran pajak sangat relevan. Dengan penyampaian informasi yang terstruktur, pedagang akan lebih memahami dan mengingat tenggat waktu pembayaran pajak, sehingga mereka dapat mematuhi aturan tanpa perlu diingatkan secara berkala.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sosialisasi perpajakan telah berhasil meningkatkan kesadaran, keterlibatan aktif pedagang dalam kegiatan sosialisasi masih rendah, dan ketepatan waktu dalam pembayaran pajak belum optimal. Untuk mencapai kepatuhan pajak yang lebih baik, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan sosialisasi yang lebih interaktif dan fleksibel, yang dapat mencakup pengingat digital atau penggunaan media sosial sebagai saluran informasi yang lebih mudah diakses oleh para pedagang. Dengan demikian, informasi terkait jadwal dan prosedur pembayaran pajak dapat selalu diingatkan kepada para pedagang, sehingga mereka lebih disiplin dalam mematuhi tenggat waktu.

 

Selain itu, sosialisasi yang memaparkan manfaat langsung dari pajak bagi kehidupan para pedagang dapat meningkatkan motivasi mereka untuk patuh. Penjelasan mengenai bagaimana pajak mereka berkontribusi pada pembangunan infrastruktur atau perbaikan fasilitas di Mal Blok M Square akan membuat pedagang merasa lebih terlibat dan terdorong untuk membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Pendekatan ini dapat dilakukan melalui media visual seperti infografik atau video singkat yang menyajikan data dengan cara yang menarik dan relevan dengan kehidupan sehari-hari para pedagang.

 

Secara keseluruhan, penelitian ini mengindikasikan bahwa sosialisasi perpajakan telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pedagang kuliner di Mal Blok M Square, namun efektivitasnya masih dapat ditingkatkan lebih lanjut. Tingkat Kesadaran Diri yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang memahami peran pajak dalam pembangunan, tetapi rendahnya Keterlibatan dan capaian Tepat Waktu mengindikasikan perlunya upaya tambahan untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya memahami, tetapi juga menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara disiplin.

 

Pemerintah disarankan untuk meningkatkan frekuensi dan metode sosialisasi perpajakan dengan pendekatan yang lebih inovatif dan inklusif. Dengan menyediakan lebih banyak pilihan untuk mengikuti sosialisasi, seperti sesi pelatihan praktis atau pengingat digital, para pedagang diharapkan akan lebih terdorong untuk patuh pada kewajiban pajak, termasuk pembayaran tepat waktu. Upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kontribusi pajak terhadap pembangunan di Mal Blok M Square akan memperkuat motivasi pedagang untuk memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

PENUTUP

Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan terhadap pedagang kuliner di Mal Blok M Square belum optimal dalam beberapa aspek. Pertama, keteraturan dalam pemberian informasi masih rendah, yang menyebabkan banyak pedagang kurang mendapatkan informasi perpajakan secara rutin. Kedua, pemahaman pedagang terhadap kewajiban perpajakan masih minim, terutama terkait cara perhitungan dan manfaat membayar pajak. Ketiga, tingkat keterlibatan pedagang dalam kegiatan sosialisasi pajak masih sangat rendah, yang menunjukkan perlunya metode penyampaian yang lebih fleksibel, seperti melalui media digital atau waktu yang lebih sesuai dengan aktivitas pedagang. Peningkatan frekuensi dan kualitas sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak para pedagang kuliner di Mal Blok M Square.

UCAPAN TERIMA KASIH

Dengan penuh rasa syukur, kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat-Nya, yang memungkinkan kami menyelesaikan proyek belajar berdasarkan laporan (PjBL) ini, berjudul "Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kesadaran Pajak Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square". Kami menyadari bahwa pencapaian ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Program Studi D3 Akuntansi UPN "Veteran" Jakarta, khususnya kepada Kepala Program Studi D3 Akuntansi UPN "Veteran" Jakarta, Ibu Masripah, M.S.Ak., atas segala dukungan dan bimbingannya. Kami juga berterima kasih kepada dosen pengampu kami, Bapak Ahmad Hidayatullah, M.Pd., Ibu Dra. Ambar Pramudyanie, M.Si., Ibu Ipah Latipah, S.Ag., MA, Bapak Ronald Manalu, S.Th., MA., dan Ibu Hairunnisa BR, yang dengan luar biasa membimbing kami selama proses penyusunan PjBL ini. Tanpa arahan dan dukungan mereka, kami tidak akan mampu mencapai hasil yang memuaskan. Kami juga menghargai kontribusi rekan-rekan mahasiswa Program Studi D3 Akuntansi UPN "Veteran" Jakarta, serta pihak manajemen dan pedagang kuliner di Mal Blok M Square yang telah mendukung kami dalam pengumpulan data melalui kuesioner. Semoga hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan menjadi referensi yang berharga untuk penelitian selanjutnya.

 

REFERENSI

Daeng M.F. 2024 Tak Setorkan Pajak Rp 520 Juta, Pengusaha Periklanan di Yogyakarta Dijerat Pidana https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/05/tak-setorkan-pajak-rp-520-juta-pengusaha-periklanan-di-yogyakarta-dijerat-pidana?utm_source=link&utm_ medium=shared&utm_campaign=tpd_-_website_traffic

 

Dewi, A. M. (n.d.). Kondisi Industri Pengolahan Makanan dan Minuman di Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-suluttenggomalut/baca-artikel/15588/ Kondisi-Industri-Pengolahan-Makanan-dan-Minuman-di-Indonesia.html

 

Entas, D., & Arfarani. (2019). Potensi Kawasan Blok M Square sebagai Ikon Destinasi Wisata Kuliner Lesehan di Jakarta. Jurnal Industri Pariwisata, 2(1), 51-61. https://doi.org/10.36441/pariwisata.v2i1.30

 

Fadhilah H.N. (2022). Hubungan Pajak dengan Pancasila yang Perlu diketahui 

Hubungan Pajak dengan Pancasila yang Perlu diketahui - GuruPPKN.com

 

Fitria, D. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 4(1), 304-4. https://doi.org/10.30998/jabe.v4i1.1905

 

Friedman, M. (1971). The social responsibility of business is to increase its profits. The New York Times Magazine13, 122-126.

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Perpajakan. Lembar Negara tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembar Negara Nomor 6214, Sekretariat Kabinet, Jakarta.

 

Indonesia. Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 211, Tambahan Lembar Negara Nomor 4953, Sekretariat Negara, Jakarta.

 

Kemenag NTB. (2020). Kewajiban Umat Muslim Dalam Membayar Zakat dan Pajak. https://ntb.kemenag.go.id/baca/1594260660/kewajiban-umat-muslim-dalam-membayar-zakat-dan-pajak

 

Kemenparekraf. (2022). SIARAN PERS : Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf DKI Jakarta Kreasikan Dodol Betawi Jadi Kuliner Kekinian. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. https://kemenparekraf.go.id/berita/siaran-pers-kemenparekraf-dorong-pelaku-ekraf-dki-jakarta-kreasikan-dodol-betawi-jadi-kuliner-kekinian

Keynes, J. M. (1936). The general theory of employment, interest and money. Macmillan.

 

Krugman, P. (2019). Arguing with zombies: Economics, politics, and the fight for a better future. W. W. Norton & Company.

 

Laffer, A. B. (1974). The Laffer curve: Past, present, and future. Heritage Foundation Backgrounder, 1765, 1-16.

 

Palilu, C. T., & Totanan, C. (2022). Makna Membayar Pajak Berdasarkan Kitab Injil Markus. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 194. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1s.1417

 

Prasongko D. 2019. Pindahkan Laba, Global Witness Sebut Adaro Hindari Pajak https://www.tempo.co/ekonomi/pindahkan-laba-global-witness-sebut-adaro-hindari-pajak--730309

 

Ramadhan D.I. 2021. Tak Bayar Pajak hingga Rp 2,6 M, Dua Orang-Korporasi di Bekasi Jadi Tersangka, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5792175/tak-bayar-pajak-hingga-rp-2-6-m-dua-orang-korporasi-di-bekasi-jadi-tersangka?utm_source=copy_url&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news  

 

Smith, A. (1776). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. W. Strahan and T. Cadell.

 

Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today's divided society endangers our future. W. W. Norton & Company.

 

Yanti, L. D., & Wijaya, V. S. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. ECo-Buss, 6(1), 206-216. s://doi.org/10.47720/eb.v6i1.611

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun