Mohon tunggu...
Taliza Nur Mufaidah
Taliza Nur Mufaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPNVJ

saya seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan D3 Akuntansi di UPNVJ yang memiliki hobi memasak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kesadaran Pajak pada Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square Jakarta

20 November 2024   17:50 Diperbarui: 22 November 2024   06:17 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosialisasi pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan ketahanan nasional dan keberlangsungan siklus ekonomi kreatif. Aspek pengetahuan yang didapat dari sosialisasi pajak yakni kesadaran pajak dan kepatuhan dalam membayar pajak memberikan dampak positif bagi infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Pada Jurnal Artikel Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Sebagai Variabel Mediasi yang dilakukan oleh G. Tegoeh Boediono, Riana Sitawati, dan Sri Harjanto dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dharmaputra Semarang, Semarang pada tahun 2018 menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak, yang pada gilirannya juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak berfungsi sebagai variabel mediasi dalam hubungan antara sosialisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Semakin intensif sosialisasi yang dilakukan, semakin tinggi tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Data tersebut membuktikan adanya korelasi antara sosialisasi pajak dan kepatuhan pajak.

Dari penelitian terdahulu di atas, Kami hendak melakukan penelitian mengenai sosialisasi perpajakan terhadap pedagang kuliner di Mal Blok M dengan judul penelitian "Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap pedagang kuliner di Mal Blok M Square". Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan sebuah gambaran terkait persepsi masyarakat mengenai pajak serta kesadaran mengenai perpajakan dan tolak ukur seberapa patuh masyarakat. Kesadaran pajak masyarakat khususnya para pengusaha tidak luput juga dari penelitian yang hal ini dapat berdampak pada penerimaan pajak yang otomatis memengaruhi perekonomian di Indonesia.

Pajak wajib dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah yang dibayarkan. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak taat dalam membayar pajak. Banyak terjadi kasus masyarakat khususnya pengusaha yang tidak taat dan pelanggaran pajak. Pada tahun 2019 Tempo.com mengunggah sebuah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Adaro Energy Tbk. Sejak tahun 2009 hingga 2017 perusahaan tersebut memindahkan keuntungan dalam jumlah besar dari Indonesia ke perusahaan di negara yang dapat membebaskan pajak atau memiliki tarif pajak yang rendah, sehingga tarif pajak yang perusahaan tersebut bayarkan menjadi lebih rendah daripada yang seharusnya.  Di tahun yang sama Detik.com juga mengunggah  kasus tidak taat pajak yang terjadi pada dua orang korporasi di Bekasi, mereka tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan Kompas.com, di daerah lain, yakni Yogya pada Agustus 2024 terungkap kasus seorang pengusaha periklanan tidak menyetorkan PPN sebesar Rp 520,87 juta yang dipungut perusahaan tersebut dari masa pajak Januari hingga Desember 2018.

Sosialisasi tentang perpajakan diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi fenomena di atas. Diadakannya sosialisasi perpajakan dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak itu penting dan dana yang pajak yang diterima akan disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat menghilangkan stigma negatif mereka tentang pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Informasi tersebut diharapkan dapat berpengaruh terhadap kesadaran pajak masyarakat, terutama para pengusaha dan dapat menjadi pedoman untuk lebih taat dalam membayar pajak setiap tahunnya.

Tinjauan Pustaka

Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara berdasarkan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (Indonesia). Dana penerimaan pajak sebagian besar dialokasikan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan program sosial. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sedangkan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wajib pajak terbagi menjadi orang pribadi dan badan, termasuk perusahaan, koperasi, dan yayasan.

Dalam konteks teoretis, Langen (2016) memberikan kontribusi penting melalui Teori Daya Pikul yang menekankan bahwa beban pajak harus sesuai dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Teori ini mempertimbangkan baik aspek objektif (penghasilan dan kekayaan) maupun aspek subjektif (kebutuhan dasar) dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Pendekatan ini mencerminkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kapasitas pembayaran pajak dengan mempertimbangkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan. Sementara itu, Stiglitz dan Rosengard (2015) mengembangkan Teori Netralitas Pajak yang berfokus pada pentingnya sistem perpajakan yang tidak mengganggu keputusan ekonomi. Mereka berpendapat bahwa pajak seharusnya meminimalkan distorsi ekonomi dan memastikan alokasi sumber daya yang efisien. Mill dan Ashley (2018) mengemukakan Teori Pengorbanan yang memandang pembayaran pajak sebagai suatu bentuk pengorbanan yang harus setara bagi setiap wajib pajak, dengan mempertimbangkan konsep utilitas marginal pendapatan.

Kirchler (dalam Gangl, K., Hofmann, E., Hartl, B., & Berkics, 2019) mengembangkan Slippery Slope Theory yang menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh dua faktor utama: kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak dan kekuatan otoritas pajak dalam mengawasi proses perpajakan. Teori ini menekankan bahwa ketika kepercayaan wajib pajak tinggi dan didukung oleh pemeriksaan pajak yang ketat, tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak akan tinggi, bahkan dalam kondisi pemeriksaan pajak yang longgar sekalipun. Sebaliknya, ketika wajib pajak memiliki kepercayaan rendah terhadap otoritas pajak dan otoritas pajak lemah, wajib pajak cenderung menghindari pajak. Kirchler menyimpulkan bahwa kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela harus berfokus pada membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas, sementara kebijakan seperti pemeriksaan dan denda pajak lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang bersifat memaksa. Keberhasilan sistem perpajakan bergantung pada kesadaran wajib pajak, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti administrasi perpajakan, pelayanan, tarif, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengetahuan pajak (Yanti dan Wijaya, 2023). Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada pedagan kuliner di sekitar kawasan Blok M agar terwujudnya sistem perpajakan yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel.

Kewajiban membayar pajak dan pemanfaatannya merupakan implementasi dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Membayar Pajak yang diwajibkan oleh pemerintah memberikan manfaat yang berdampak bagi diri sendiri dan orang lain merupakan implementansi sila ke-1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” karena nilai-nilai kebaikan tersebut terdapat di dalam agama, seperti yang tertulis dalam Kitab Injil Surah Markus 12:17 yang berbunyi, Lalu kata Yesus kepada mereka: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia dan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Nafkahkanlah di jalan Allah dari hasil usahamu yang baik-baik jangan kamu memilih yang buruk-buruk.” Selain itu, dengan membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang yang kurang mampu sebagai rasa kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ke-3 “Persatuan Indonesia” berhubungan dengan kesadaran membayar pajak yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian negeri ini akan meningkatkan rasa nasionalisme dan persatuan masyarakat Indonesia. Dana pajak yang dibebankan secara adil kepada seluruh masyarakat dan akan dialokasikan untuk memenuhi kepentingan umum merupakan implementasi dari sila ke-4 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sosialisasi Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun