Pemahaman cara menghitung pajak
33.3%
Pemahaman prosedur pendaftaran untuk menjadi wajib pajak saat pertama kali berdagang
38.1%
Pemahaman manfaat membayar pajak
33.3%
Nilai rata-rata
39.275%
Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 2, menunjukkan bahwa kepemahaman pedagang kuliner atas sosialisasi pajak menunjukkan hasil sangat tidak memahami, dengan nilai rata – rata 39.275%. Pada subindikator pemahaman kewajiban perpajakan diperoleh nilai rata – rata sebesar 52.4, pemahaman cara menghitung pajak diperoleh nilai rata – rata sebesar 33.3, pemahaman prosedur pendaftaran untuk menjadi wajib pajak pada saat pertama kali berdagang diperoleh nilai rata – rata sebesar 38.1, dan pemahaman manfaat membayar pajak diperoleh nilai rata – rata sebesar 33.3.
Dengan demikian tingkat kepemahaman pedagang kuliner yaitu sangat tidak memahami. Terlihat bahwa pemahaman para pedagang kuliner terhadap aspek teknis perpajakan masih tergolong rendah. Ini bisa disebabkan oleh kurangnya penjelasan rinci atau panduan praktis yang mudah diakses bagi para pedagang. Oleh karena itu, meningkatkan program edukasi yang lebih komprehensif tentang dasar-dasar perpajakan serta manfaat pajak sangat penting untuk memastikan setiap pedagang memahami kewajibannya secara lebih baik.
Tabel 3. Tanggapan responden terhadap kesadaran diri untuk membayar pajak