2. Pembahasan
Rutinitas Sosialisasi Pajak Yang Dilakukan Pemerintah Kepada Pedagang Kuliner Di Mal Blok M Square
Rutinitas sosialisasi pajak yang dilakukan pemerintah kepada pedagang kuliner di Mal Blok M Square rata-rata mencapai 30.875%. Hasil ini mengindikasikan bahwa sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah cukup rendah pada pedagang kuliner, hal ini terjadi karena informasi pajak tersebut belum tersebar secara konsisten, sehingga banyak pedagang kuliner di Mal Blok M Square yang merasa kurang terinformasi mengenai kewajiban pajak mereka.
Dalam penelitian Yanti dan Wijaya (2023), disoroti bahwa kepatuhan wajib pajak sangat dipengaruhi oleh kualitas sosialisasi perpajakan yang diberikan. Hal ini sejalan dengan pandangan Adam Smith (1776) mengenai prinsip perpajakan, salah satunya adalah certainty atau kepastian, yang menyebutkan bahwa sistem perpajakan harus menyediakan kejelasan dan keteraturan informasi bagi wajib pajak. Ketika sosialisasi perpajakan dilakukan secara tidak rutin atau hanya pada waktu tertentu, pedagang mungkin merasa kebingungan atau tidak yakin mengenai kewajiban pajak yang harus mereka penuhi, sehingga berdampak negatif pada tingkat kepatuhan pajak.
Penelitian ini mendukung teori perpajakan dari Stiglitz (2012), yang menekankan pentingnya pemahaman wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Dalam konteks ini, penerapan sosialisasi yang konsisten dan berkala dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pedagang kuliner di Mal Blok M Square mengenai kewajiban mereka. Ketika sosialisasi dilakukan dengan frekuensi yang memadai, pedagang akan lebih memahami kapan dan bagaimana mereka harus melaporkan dan membayar pajak, serta manfaat yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban pajak ini.
Penelitian sebelumnya juga menunjukkan pentingnya keteraturan dalam sosialisasi pajak. Yanti dan Wijaya (2023) menemukan bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengetahuan perpajakan dan mekanisme pembayaran pajak. Temuan ini relevan dengan hasil penelitian saat ini yang menunjukkan bahwa kurangnya informasi rutin menjadi salah satu kendala bagi pedagang kuliner di Mal Blok M Square untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam hal ini, regulasi yang terus diperbarui, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif pajak UMKM, perlu disosialisasikan secara konsisten agar pedagang selalu mendapatkan informasi terbaru dan memahami implikasinya terhadap kewajiban mereka.
Dalam konteks lain, penelitian Fitria (2017) menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan perpajakan yang memadai sangat berpengaruh pada kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Jika informasi perpajakan disampaikan dengan jelas dan teratur, pedagang akan lebih siap untuk mematuhi aturan dan menjalankan kewajibannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya frekuensi sosialisasi yang memadai membuat banyak pedagang tidak sepenuhnya mengerti mengenai pentingnya pajak, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak.
Â
Berdasarkan analisis di atas, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan intensitas dan frekuensi sosialisasi perpajakan di Mal Blok M Square. Sosialisasi tidak hanya perlu dilakukan secara berkala tetapi juga disesuaikan dengan jadwal dan kesibukan para pedagang agar lebih mudah diakses. Mengingat perkembangan teknologi, sosialisasi juga dapat dilakukan melalui media digital yang lebih fleksibel, seperti aplikasi pesan instan atau media sosial, agar informasi dapat disampaikan dengan cepat dan mudah diakses oleh pedagang kapan pun mereka memerlukannya.
Penelitian ini juga mengindikasikan bahwa format penyampaian informasi perlu ditinjau kembali. Pendekatan yang lebih personal dan visual, seperti penggunaan infografik atau video, dapat meningkatkan pemahaman para pedagang terhadap informasi perpajakan yang disampaikan. Selain itu, pelatihan atau sesi diskusi yang interaktif dapat memberikan kesempatan bagi pedagang untuk bertanya dan memahami lebih dalam mengenai pajak.
Â