71.4%
Sosialisasi perpajakan secara rutin mengingatkan ketepatan waktu pembayaran pajak
52.4%
Sosialisasi perpajakan membantu pemahaman ketepatan tenggat waktu pembayaran pajak
52.4%
Keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dihindari berkat pengingat dari petugas
21.45%
Nilai rata-rata
57.15%
Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada tabel 5, menunjukkan bahwa hasil tanggapan pedagang kuliner terhadap ketepatan waktu dalam membayar pajak mendapatkan hasil kurang tepat waktu dengan dengan nilai rata-rata sebesar 57.15. Pada subindikator pembayaran pajak dilakukan tepat waktu sesuai ketepatan tenggat yang ditentukan diperoleh dengan nilai rata-rata sebesar 71.4, sosialisasi perpajakan secara rutin mengingatkan ketepatan waktu untuk membayar pajak diperoleh dengan nilai rata – rata sebesar 52.4, sosialisasi perpajakan membantu pemahaman ketepatan tenggat waktu pembayaran pajak diperoleh dengan nilai rata – rata sebesar 52.4, dan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dihindari berkat pengingat dari petugas diperoleh dengan nilai rata – rata sebesar 21.45.
Dengan demikian tingkat ketepatan waktu pedagang kuliner yaitu kurang tepat waktu. Hasil yang menunjukkan bahwa 57.15% responden merasa terbantu dengan sosialisasi perpajakan dalam hal ketepatan waktu pembayaran pajak menunjukkan bahwa walaupun belum mencapai mayoritas yang optimal, sebagian besar pedagang sudah memiliki kebiasaan yang baik dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran pajak. Namun, capaian ini juga mengindikasikan bahwa ada sebagian responden yang masih memerlukan pengingat atau dorongan tambahan untuk membayar tepat waktu. Peningkatan sosialisasi terkait jadwal dan prosedur pembayaran pajak yang lebih teratur mungkin dapat membantu meningkatkan tingkat kedisiplinan para pedagang.