Mohon tunggu...
Siti Karimah
Siti Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Prodi Sejarah Peradaban Islam, 53010220128,UIN Salatiga

Suka berangan angan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanggapan Ormas mengenai Izin Usaha Pertambangan(IUP)

12 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   22:51 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

"Yang perlu dilakukan pemerintah adalah aksi afirmatif, yakni dengan menyilakan pengusaha besar maju, tapi rakyat kebanyakan diberdayakan," tutur Din Syamsuddin dikutip Antara.

Tanggapan dari Ormas Keagamaan Terkait IUP

1. Nahdlatul Ulama (NU): Optimistis Mampu Kelola Tambang

"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dikutip Antara, Rabu (6/6/2024).

Ia menyatakan pihaknya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.

"Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam," ujarnya.

2. Pihak Kalangan Organisasi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Menurutnya kurang setujuKonflik Palestina-Israel

Beli Tiket Pasarmalem

Menuju Pilkada Serentak 2024

Konflik Palestina-Israel

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun