Bertentangan dengan UU Minerba:
Proses Lelang: Dikutip Antara, Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, bilang kalau UU Minerba jelas menyebut bahwa izin usaha pertambangan (IUP) harus lewat proses lelang. Jadi, ngasih izin langsung ke ormas dianggap nggak sesuai aturan.
Masalah Frasa "Ormas Keagamaan":
Peluang Konflik Kepentingan: Ferdy menilai penambahan frasa "ormas keagamaan" dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya.
Lemahnya Pengawasan:
Kementerian ESDM: Ferdy juga khawatir pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah, bakal makin lemah kalau ormas terlibat dalam pengelolaan tambang.
Langkah Maju yang Kurang Detail:
Kontribusi Sosial: Menurut Ferdy, PP ini seharusnya bisa jadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Tapi, peraturannya harus lebih jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan tambang buat kasih kontribusi sosial ke masyarakat sekitar wilayah operasinya.
Potensi Masalah dari Penggunaan Kontraktor
Menggunakan kontraktor untuk mengelola tambang yang dipegang ormas keagamaan bisa jadi solusi pragmatis, tapi ada banyak risiko yang harus diperhitungkan. Mulai dari konflik kepentingan, transparansi, pengawasan, hingga potensi eksploitasi ormas dan ketidakadilan sosial. Pemerintah harus memastikan semua proses ini dijalankan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan ketat untuk meminimalisir dampak negatifnya.
1. Konflik Kepentingan: