Mohon tunggu...
Siti Karimah
Siti Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Prodi Sejarah Peradaban Islam, 53010220128,UIN Salatiga

Suka berangan angan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanggapan Ormas mengenai Izin Usaha Pertambangan(IUP)

12 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   22:51 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah ke ormas keagamaan bukan hanya menabrak aturan undang-undang tapi juga memuat potensi masalah di kemudian hari yang perlu diantisipasi.

Timeline Singkat

1. Januari 2024: Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 diumumkan.

2. Mei 2024: Pengumuman resmi pemberian IUP kepada ormas keagamaan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024.

Latar belakang

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dengan mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024. Revisi ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang. Revisi ini diumumkan pada awal tahun 2024.

Pengumuman Pemberian IUP untuk Ormas

Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut.

Dalih yang Diucapkan Pemerintah

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun