Mohon tunggu...
Siti Karimah
Siti Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Prodi Sejarah Peradaban Islam, 53010220128,UIN Salatiga

Suka berangan angan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanggapan Ormas mengenai Izin Usaha Pertambangan(IUP)

12 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   22:51 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Pakai Jasa Kontraktor

Pemerintah rencananya bakal pakai kontraktor buat ngegarap tambang yang dikelola ormas keagamaan. Ide ini muncul untuk memastikan ormas tersebut gak mengalami kesulitan teknis dan operasional dalam mengelola tambang.

Tapi kebijakan ini nggak lepas dari kritik.

Masalah yang Gak Diomongin Pemerintah

Bertentangan dengan UU Minerba:

Proses Lelang: Dikutip Antara, Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, bilang kalau UU Minerba jelas menyebut bahwa izin usaha pertambangan (IUP) harus lewat proses lelang. Jadi, ngasih izin langsung ke ormas dianggap nggak sesuai aturan.

Masalah Frasa "Ormas Keagamaan":

Peluang Konflik Kepentingan: Ferdy menilai penambahan frasa "ormas keagamaan" dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya.

Lemahnya Pengawasan:

Kementerian ESDM: Ferdy juga khawatir pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah, bakal makin lemah kalau ormas terlibat dalam pengelolaan tambang.

Langkah Maju yang Kurang Detail:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun