4. Pakai Jasa Kontraktor
Pemerintah rencananya bakal pakai kontraktor buat ngegarap tambang yang dikelola ormas keagamaan. Ide ini muncul untuk memastikan ormas tersebut gak mengalami kesulitan teknis dan operasional dalam mengelola tambang.
Tapi kebijakan ini nggak lepas dari kritik.
Masalah yang Gak Diomongin Pemerintah
Bertentangan dengan UU Minerba:
Proses Lelang: Dikutip Antara, Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, bilang kalau UU Minerba jelas menyebut bahwa izin usaha pertambangan (IUP) harus lewat proses lelang. Jadi, ngasih izin langsung ke ormas dianggap nggak sesuai aturan.
Masalah Frasa "Ormas Keagamaan":
Peluang Konflik Kepentingan: Ferdy menilai penambahan frasa "ormas keagamaan" dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya.
Lemahnya Pengawasan:
Kementerian ESDM: Ferdy juga khawatir pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah, bakal makin lemah kalau ormas terlibat dalam pengelolaan tambang.
Langkah Maju yang Kurang Detail: