Timeline Singkat
1. Januari 2024: Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 diumumkan.
2. Mei 2024: Pengumuman resmi pemberian IUP kepada ormas keagamaan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Latar belakang
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dengan mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024. Revisi ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang. Revisi ini diumumkan pada awal tahun 2024.
Pengumuman Pemberian IUP untuk Ormas
Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut.
Dalih yang Diucapkan Pemerintah
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas keagamaan
1. Kontribusi Ormas Keagamaan
Sejarah Kemerdekaan: Menurut Bahlil, kontribusi tokoh-tokoh dan ormas ini nggak bisa dibantah. "Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).