Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dengan mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024. Revisi ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang. Revisi ini diumumkan pada awal tahun 2024.
Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut.
Akan tetapi, peraturan ini masih menjadi pro kontra yang hangat diperbincangkan dari berbagai kalangan. Karena beberapa hal yang menjadi masalah seperti peraturan pemerintah yang dianggap menyalahi aturan, kurangnya akuntabel,dan lemahnya keadilan.
PROGRAM
NEWS
TECH & EDU
HYPE
LIFESTYLE
EVENT
ACADEMY
Konflik Palestina-Israel