Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jawaban:

Contoh 1:

Saya membeli barang seharga USD 40 dengan biaya pengiriman USD 20. Saya tidak mempunyai NPWP.

Berapakah pungutan negara yang harus saya bayar?

GRATIS!!*

*dengan catatan bukti pembayaran juga Anda lampirkan pada saat dilakukan Pemeriksaan Kepabeanan oleh Petugas Bea dan Cukai dan jika bukti pembayaran tidak tercantum maka Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan menetapkan nilai pabean berdasarkan data pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama.

Contoh 2:

Saya membeli barang dari Korea seharga USD 500 dengan biaya pengiriman USD 50 yang dikirim melalui EMS dengan tracking number EM002125946KR (fiktif) . Saya mempunyai dan bisa menunjukkan NPWP.

Berapakah pungutan negara yang harus saya bayar?

Misal:

Kurs 1 USD: Rp. 10.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun