Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bagaimanakah jika saya membeli barang dari luar negeri secara bersamaan?

Jawaban:

Pejabat Bea dan Cukai akan menggabungkan beberapa AwB tersebut untuk ditetapkan masing-masing barang menjadi 1 (satu) dokumen pengajuan PIBK atau PP22a dan hanya mendapatkan pembebasan FOB USD 50 terhadap seluruh barang kiriman atas penerima barang kiriman yang sama.

Pertanyaan 15:

Bagaimana jika barang kiriman saya berupa barang hadiah dari teman atau kerabat saya di luar negeri?

Jawaban:

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean terhadap barang kiriman tersebut dan diperlakukan sebagai barang impor yang menjadi subyek BM dan PDRI.

Tambahan:

Kecuali terhadap barang hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.

Pertanyaan 16:

Bagaimana jika barang kiriman tersebut rusak, hilang sebagian atau seluruhnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun