Pertanyaan 4:
Mengapa barang kiriman saya lama tertahan di Bea dan Cukai?
Jawaban:
Yakin tertahan?
Barang kiriman baru akan diproses kepabeanan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dokumen kepabeanan yang berupa PIBK yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau dokumen PP22a yang diajukan oleh petugas Pos, bukan pada saat tiba di Indonesia.
Tambahan:
- Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB;
- Terhadap dokumen PP22a oleh Pejabat Bea dan Cukai kan diterbitkan PP22b maksimal 2 (dua) hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait).
Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006;
- Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.
Pertanyaan 5:
Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk barang kiriman?
Jawaban:
- Perhitungan Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean atas barang kiriman tersebut;
- Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Tambahan:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!