Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pertanyaan 4:

Mengapa barang kiriman saya lama tertahan di Bea dan Cukai?

Jawaban:

Yakin tertahan?

Barang kiriman baru akan diproses kepabeanan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dokumen kepabeanan yang berupa PIBK yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau dokumen PP22a  yang diajukan oleh petugas Pos, bukan pada saat tiba di Indonesia.

Tambahan:


  1. Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB;
  2. Terhadap dokumen PP22a oleh Pejabat Bea dan Cukai kan diterbitkan PP22b maksimal 2 (dua) hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait).


Dasar Hukum:


  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006;
  2. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.


Pertanyaan 5:

Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk barang kiriman?

Jawaban:


  1. Perhitungan Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean atas barang kiriman tersebut;
  2. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).


Tambahan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun