Jawaban:
Terhadap barang kiriman tersebut dibuka dan dikemas ulang oleh petugas PJT atau PT. Pos Indonesia dan pemeriksaan atas barang kiriman dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai di depan petugas PJT atau PT. Pos Indonesia.
Tambahan:
Tanggung jawab atas barang kiriman yang rusak, hilang sebagian atau seluruhnya ada di PJT atau PT. Pos Indonesia.
Dasar Hukum:
- Pasal 25 ayat (4) dan (5) PMK Nomor 188/PMK.04/2010l;
- Pasal 4 Ayat (1) Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.
Pertanyaan 17:
Saya beli handphone tiga buah kenapa handphone saya ditahan Bea dan Cukai?
Jawaban:
- Terhadap impor seluler, komputer genggam (handled) dan komputer tablet yang merupakan barang kiriman dapat diberikan kepada penerima barang dan tidak dilakukan penegahan sepanjang jumlah barang impor tersebut tidak lebih dari 2 (dua) unit per pengiriman;
- Jika melebihi 2 (dua) maka harus mendapat ijin dari Kementerian Perdagangan.
Dasar Hukum:
Pasal 22 Permendag Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013.
Pertanyaan 18:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!