Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Apakah dasar penetapan nilai pabean?

Jawaban:


  1. Dasar nilai pabean adalah nilai transaksi;
  2. Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.


Tambahan:


  1. Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman;
  2. Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran;
  3. Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.


Dasar Hukum:

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010.

Pertanyaan 3:

Apakah Invoice dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean?

Jawaban:


  1. Invoice adalah bukti transaksi jual-beli yang dibuat oleh penjual untuk dilampirkan pada saat barang kiriman dikirim kepada pembeli;
  2. Invoice dapat digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai salah satu cara untuk menetapkan nilai pabean;
  3. Invoice tidak sepenuhnya dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, karena didalam beberapa kasus didapati bahwa penjual, baik atas permintaan atau persetujuan dari pembeli maupun tidak, yang sengaja membuat invoice fiktif dengan nilai pabean yang diberitahukan cenderung under value (lebih rendah dari nilai transaksi yang seharusnya dibayar oleh pembeli).


Tambahan:


  1. Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman;
  2. Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran;
  3. Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.


Dasar Hukum:

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun