Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bea Masuk 10%

PPN impor: 10%

PPh impor: 7,5%

Harga barang USD 500, mendapat pembebasan USD 50 menjadi USD 450. (Cost)

Biaya Pengiriman USD 50 (Freight)

Asuransi (Insurance): 0,5% x (Harga Barang setelah mendapat pembebasan + biaya pengiriman) = 0,5 x USD 500 = USD 2,5. (asumsi)

Nilai Pabean (CIF) = 502,5 x Rp. 10.000,00 = Rp. 5.025.000,00

Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp. 502.500,00

Nilai Impor (NI) = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp. 5.025.000,00 + Rp. 502.500,00 = Rp. 5.527.500,00

PPN impor = 10% x Nilai Impor = Rp. 552.750,00

PPh Impor = 7,5% x Nilai Impor = Rp. 415,000,00 (dibulatkan ke atas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun