B. Prinsip Dasar Etika Kesehatan
Dalam Prinsip Dasar Etika Kesehatan terkait Kecerdasan Buatan atau AI dapat
dijelaskan dengan 2 kelompok utama prinsip etika, yaitu:
1. Prinsip Umum
Prinsip umum adalah pedoman etis yang mendasari pengambilan keputusan dan praktik dalam bidang kesehatan, terutama dalam konteks penerapan teknologi digital dan AI. Prinsip umum terdiri dari empat prinsip inti yang bertujuan untuk mempromosikan keadilan dan martabat manusia dalam konteks pengunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Empat prinsip inti tersebut adalah Martabat Manusia (Human Dignity) yaitu Mengharuskan penghormatan terhadap nilai dan individualitas setiap orang , Keadilan (Justice) yaitu Menekankan pentingnya distribusi sumber daya kesehatan yang adil untuk mengurangi disparitas dalam akses layanan kesehatan, Tidak Merugikan (Non-maleficence) yaitu Menyiratkan kewajiban untuk menghindari tindakan yang dapat membahayakan pasien, memastikan bahwa semua intervensi tidak menyebabkan kerugian., dan Manfaat (Beneficence) yaitu Mendorong tindakan yang bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien dan masyarakat, termasuk upaya untuk meningkatkan kesehatan secara keseluruhan. (Prathomwong & Singsuriya, 2022). Â
2. Prinsip Manajemen
Prinsip manajemen berfungsi untuk mendukung penerapan prinsip umum. Ini mencakup pengelolaan isu-isu etis dalam konteks penggunaan teknologi digital dan AI dalam kesehatan. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara etis, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan kesehatan. Terdiri dari seperangkat pedoman yang dirancang untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip umum etika kesehatan.Â
C. Perkembangan Pedoman dan Kerangka Hukum Penggunaan Kesehatan Digital dan Kecerdasan Buatan di Dunia Kesehatan
Di tingkat Internasional, berbagai kebijakan telah ditetapkan untuk mengatur penggunaan kesehatan digital. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meluncurkan Strategi Global Kesehatan Digital 2020-2025 dengan tujuan memperkuat sistem kesehatan melalui teknologi digital, melibatkan semua pihak mulai dari pasien hingga penyedia layanan. Strategi ini dirancang agar dapat diterapkan di berbagai negara, termasuk negara-negara dengan keterbatasan akses teknologi, barang, dan layanan digital. Menurut Lukitawati (2023) ada Uni Eropa yang telah memperketat perlindungan data pribadi dalam sektor kesehatan digital melalui Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), ada Singapura dengan sistem National Electronic Health Record (NEHR) yang diluncurkan pada tahun 2011 dan beralih ke private cloud untuk menyimpan data kesehatan. Negara lain seperti Korea Selatan dan Thailand juga memiliki model kesehatan digital yang kuat.
Di negara Indonesia sendiri, Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, Indonesia telah memulai tahap awal pembentukan kerangka peraturan untuk telemedis. Inovator seperti Halodoc dan Alodokter berada di garis depan, mempelopori transformasi layanan kesehatan digital di negara ini. Sebelum dikeluarkannya peraturan khusus telemedis oleh pemerintah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerapkan praktik telemedis antar fasilitas kesehatan. Inisiatif yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedis Melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini bertujuan untuk memfasilitasi konsultasi antar fasilitas kesehatan di Indonesia untuk tujuan diagnosis, rekomendasi terapi, dan rencana pencegahan penyakit
Saat pandemi COVID-19 melanda, kebutuhan akan layanan kesehatan jarak jauh atau telemedis meningkat drastis. Pembatasan aktivitas masyarakat membuat akses layanan kesehatan tatap muka menjadi sulit. Sayangnya, layanan telemedis yang ada saat itu masih terbatas dalam hal cakupan dan jenis layanan yang ditawarkan. Akibatnya, penanganan penyakit non-COVID-19 menjadi terkendala. Setelah pandemi mereda, pemerintah berupaya mengembangkan layanan telemedis lebih lanjut, namun terkendala oleh kurangnya regulasi yang komprehensif. Beberapa peraturan yang sebelumnya dibuat untuk menanggapi pandemi telah dihapus, dan belum ada kerangka hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan layanan kesehatan digital di Indonesia.
D. Kerangka Hukum dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Digital dan Penggunaan Kecerdasan Buatan di Dunia Kesehatan
Regulasi terkait kesehatan digital dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kesehatan di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Meskipun belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur AI dan kesehatan digital di sektor kesehatan, terdapat beberapa regulasi dan kebijakan yang relevan yang dapat memberikan kerangka hukum untuk penggunaannya. Beberapa peraturan terkait TIK yang berhubungan dengan Telemedicine di Indonesia, yaitu :Â
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Â
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan