7. Meliana Oktavia Ramadhani (413241013)Â
8. Sela Yafi Harrisandi (191241155)Â
9. Septi Nur Kholisatun Nisa' (414241036)
SURABAYAÂ
2024
ABSTRAK
Latar Belakang:Â Etika dan hukum dalam penggunaan teknologi kesehatan digital dan kecerdasan buatan (AI) di dunia kesehatan. Berfokus pada kasus gugatan terhadap produsen robot bedah da Vinci, yang dituduh menyebabkan luka bakar fatal pada organ pasien dan berujung pada kematian. Ditelaah pelanggaran etika dan hukum yang terkait dengan kasus tersebut, seperti kelalaian, kegagalan memberikan informasi yang cukup, kurangnya pelatihan, dan produk yang tidak aman. Perlu kerangka hukum dan regulasi yang komprehensif untuk memastikan keamanan, keamanan, dan aksesibilitas teknologi kesehatan digital di Indonesia.
Objektif:Â Untuk memahami peranan etika dalam kesehatan digital dan kecerdasan buatan serta mengevaluasi penerapannya dalam kasus manufaktur robot bedah da Vinci yang menyebabkan pasien kanker usus besar meninggal.
Diskusi:Â Membahas implikasi etika dan hukum dari kasus tersebut dengan mengkaji prinsip-prinsip etika kesehatan yang dilanggar, seperti prinsip keadilan, prinsip non-maleficence, prinsip beneficence, dan prinsip veracity. Makalah ini juga mengkaji regulasi terkait penggunaan AI dalam kesehatan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia, dan menganalisis bagaimana regulasi tersebut dapat diterapkan dalam kasus robot bedah da Vinci.
Kesimpulan:Â Kemajuan teknologi kesehatan digital dan kecerdasan buatan membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitasnya. Akan tetapi, diperlukan pengawasan, pelatihan, transparansi, dan regulasi yang lebih baik di Indonesia untuk mencegah terjadinya kasus robot bedah da Vinci.