Mohon tunggu...
Septi Nur Kholisatun Nisa
Septi Nur Kholisatun Nisa Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Etika dalam Kesehatan Digital dan Kecerdasan Buatan: Studi Kasus Manufaktur Robot Bedah Digugat karena Sebabkan Pasien Kanker Usus Besar Meninggal

1 Januari 2025   21:17 Diperbarui: 1 Januari 2025   21:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kata Kunci: Kesehatan digital; Robot bedah da Vinci; Kecerdasan buatan

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor kesehatan. AI telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam revolusi bidang kesehatan, memungkinkan analisis data yang kompleks dan pengambilan keputusan yang lebih akurat, serta membuka peluang baru untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mempermudah akses kesehatan bagi semua orang (Thaariq et al., 2024). Penerapan teknologi digital dan AI dalam bidang kesehatan membawa berbagai manfaat, namun juga menimbulkan tantangan etis dan hukum yang perlu diperhatikan. World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan enam prinsip utama untuk penggunaan etis kecerdasan buatan dalam kesehatan, yaitu melindungi otonomi, mempromosikan keselamatan dan kesejahteraan manusia, memastikan transparansi, mendorong akuntabilitas, memastikan kesetaraan, dan mempromosikan alat yang responsif dan berkelanjutan (Aris, 2024). Regulasi dan standarisasi menjadi aspek krusial dalam implementasi teknologi kesehatan digital. Di tingkat global, berbagai lembaga seperti Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kerangka regulasi untuk mengawasi perangkat medis berbasis teknologi (Hackett & Gutman, 2005). Sementara itu, Uni Eropa telah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR) untuk melindungi data pribadi pasien dalam sistem kesehatan digital (GDPR, 2016). Di Indonesia, regulasi layanan kesehatan digital masih dalam tahap pengembangan dan menghadapi berbagai tantangan. Lukitawati & Novianto (2023) mengidentifikasi beberapa isu penting terkait regulasi layanan kesehatan digital di Indonesia, termasuk kebutuhan akan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi privasi data pasien dan menjamin kualitas layanan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu landasan hukum dalam melindungi data kesehatan pasien di era digital (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022). Pentingnya regulasi dan standarisasi dalam teknologi kesehatan digital juga tercermin dalam kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Seperti kasus robot bedah da Vinci yang menyebabkan komplikasi fatal pada pasien, menunjukkan bahwa inovasi teknologi kesehatan harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan standar keamanan yang tinggi (Tempo, 2024). Hal ini menegaskan pentingnya sertifikasi dan standarisasi produk kesehatan, seperti CE Marking yang diterapkan di Uni Eropa (AS Indonesia, 2019). Berdasarkan isu-isu tersebut, diperlukan pemahaman mendalam tentang aspek etika dan hukum dalam penerapan teknologi kesehatan digital dan AI. Hal ini mencakup kerangka etis yang mempertimbangkan keadilan dan pemerataan akses teknologi kesehatan (Prathomwong & Singsuriya, 2022), serta perlindungan data dan privasi pasien (Nehemia & Hendrayana, 2024). Pemahaman ini penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi kesehatan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sambil tetap menjaga aspek keamanan dan etika

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana dampak penerapan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI)terhadap layanan kesehatan, baik dari segi manfaat maupun tantangan etis dan hukum?

2. Apa saja kerangka etika dan regulasi yang diperlukan untuk memastikan penerapan teknologi kesehatan digital dan AI berjalan dengan aman dan beretika?

3. Bagaimana kasus-kasus seperti robot bedah da Vinci mencerminkan pentingnya pengawasan, regulasi, dan standar keamanan dalam teknologi kesehatan digital?

4. Apa saja tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengembangkan regulasi layanan kesehatan digital?

C. Tujuan

1. Mengidentifikasi manfaat dan tantangan penerapan teknologi digital dan AI dalam sektor kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun