Mohon tunggu...
Sayyidah Ilman Nisa
Sayyidah Ilman Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

If there is a will, there is a way

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serambi Mekkah dalam Rekam Jejak Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2 Universitas Syiah Kuala (Modul Nusantara)

22 Oktober 2022   03:43 Diperbarui: 22 Oktober 2022   04:06 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 - Pemulihan (rehabilitas), perencanaan & dana, mekanisme, penyelesaian, penghidupan MOU Aceh dulu pada 17 Agustus 2006 yakni konflik 30 tahun, tsunami, dan otonomi/syariat Islam namun, delegasi resmi RI -- GAM tidak ada dari pihak perempuan.

 Isi kesepakatan (MOU Helsinki) 

- Tidak meneyntuh pemenuhan hak perempuan & kelompok rentan lainnya, semua kesepakatan netral gender. isu-isu terkait perempuan tidak dikelola dalam MOU Perdamaian Aceh. Sehingga memberi dampak seperti :

 1. Hak perempuan korban konflik bersenjata diabaikan, 

2. Peran perempuan eks kombatan dinafi'kan 

3. Peran perempuan dalam membangun perdamaian "tidak" diperhitungkan. 

4. Perempuan sampai saat ini masih harus berjuang agar suaranya di dengar dan haknya dipenuhi.

 - Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, PP 18/2014 RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan & Anak dalam konflik sosial). Contoh di Aceh, dengan adanya UUD tersebut namun masih berjalan di tempat. Seperti Lembaga/intansi yang bertanggungjawab untuk memastikan pemenuhan hak perempuan & anak di Kabupaten Kota, masih banyak yang memiliki kewenangan terbatas dan anggaran terbatas, masih banyak yang melaksanakan tugas rutin namun abai dalm menjawab persoalan dasar ayng dihadapi perempuan, serta dukungan terhadap kepemimpinan perempuan di level eksekutif dan legislative rendah. 

Maka saat ini merupakan 'Kondisi yang Menghitam' karena munculnya kerentanan baru bagi perempuan melalui kebijakan & aturan diskriminatif yang menyasar kepada perempuan sehingga memperkuat budaya patriarki, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan perempuan korban kekerasan masih rendah, konflik SDA meningkat, serta isu intoleran yang menguat. Contohnya Perbub No 5/2010 tentang Peraturan Penegakan syariat Islam dalam pemakaian busana islam di Aceh Barat dan perempuan harus menggunakan rok untuk mendapatkan pelayanan public. 

Maka, apa saat ini peran generasi Z (1995-2013)? 

Sebagai generasi yang menyukai kebebasan, memiliki ambisi yang besar, menginginkan kepastian, berperilaku instan, terbiasa melakukan beberapa aktivitas bersamaan, menyukai hal yan detail, dengan internet sudah mulai digunakan sebagai media untuk berkomunikasi & mencari informasi. Maka, yang katanya generasi rebahan, rebahanlah yang bermakna dan berarti semisal mengupload konten-konten tentang perdamaian atau semisal menggunakan hastag #cintaperdamaian, dll. Karena nilai damai / fondasi perdamaian itu terdapat Kerjasama, menghargai, kesederhanaan, tanggungjawab, kebebasan, kejujuran, toleransi, kasih sayang, persatuan rendah hati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun