Konsep hak milik pribadi dalam Islam sangat unik. Dan dalam hal kepemilikan ini, Islam mengatur ada 8 syariat yang mengatur hal milik pribadi, yaitu:
- Pemanfaatan harta benda secara terus menerus
- Pembayaran zakat sebanding dengan harta yang dimiliki
- Penggunaan harta benda secara berfaedah
- Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain
- Memiliki harta benda yang sah
- Penggunaan harta benda tidak dengan cara boros atau serakah
- Penggunaan harta benda dengan tujuan memperoleh keuntungan atas haknya
- Penerapan hukum waris yang tepat dalam islam[3]
Adapun dasar kepemilikan individu berdasarkan atas asas tidak adanya kemadharatan atas kepemilikan tersebut bagi kehidupan masyarakat.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam, sebagaimana termaktub dalam ayat Al-Quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS 4:29).
Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dan hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
Selain itu diriwayatkan pula menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari As-Zubair bin Al-‘Awwam, Rasulullah SAW bersabda:[4]
حَدَّثَنَا مُوسَى، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ ".