Mohon tunggu...
Salam Likum
Salam Likum Mohon Tunggu... -

seorang anak manusia yang senantiasa ingin belajar dan menggapai ridho Ilahi....

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Ekonomi Islam

20 Juni 2015   12:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:43 2969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ اللُّؤْلُئِيُّ، أَخْبَرَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ حِبَّانَ بْنِ زَيْدٍ الشَّرْعَبِيِّ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَرْنٍ.ح، حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو خِدَاشٍ، وَهَذَا لَفْظُ عَلِيٍّ، عَنْ رَجُلٍ مِنِ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ ثَلَاثًا، أَسْمَعُهُ يَقُولُ: " الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّار"

Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api

(Hr. Abu Daud, Sunan Abu Daud, 2/596 - 952)

Sanad Perawi

Penilaian terhadap para perawi hadits riwayat Imam Abu Daud : 'Ali ibn Ja'di dinilai oleh Imam Ibn Hajar al-Asqolani dalam at-Taqrib sebagai Tsiqoh Tsabit (2/398); Hazir ibn Utsman dinilai Imam Abu Hatim ar-Raziy dalam al-Jarh wa at-Ta'dil dengan ungkapan Hasan al-Hadits, dan beliau juga mengatakan tidak diketahui ada orang di Syam yang lebih Tsabit dari Hazir ibn Utsman (3/289);

Hibban ibn Zaid asy-Syar'abiy dengan nama al-kunyah Abu Khidaasy dimasukkan oleh Imam ibn Hibban sebagai perawi tsiqoh dalam kitab ats-Tsiqoh (4/181) ; Musaddad dengan nama al-Kunyah Abu al-Hasan dinilai oleh Imam al-'Ijliy dalam kitab ats-Tsiqoh sebagai perawi yang tsiqoh (2/272); 'Isa ibn Yunus dengan al-Kunyah Abu al-'Amru dinilai oleh Imam ibn Hajar al-Asqolani sebagai tsiqoh ma'mun dalam kitab at-Taqrib (2/441).

Hadits ini tidak menyebutkan nama sahabat yang dimaksud, namun tidak mengurangi keshohihan hadits yang diriwayatkan oleh Imam abu Daud, sehingga bisa dijadikan sebagai hujjah.

Kemudian disambung juga dengan hadis ini

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: " ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ: الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ"

"Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia) yaitu air, padang dan api " (Hr. Ibn Majah, Sunan ibn Majah, 3/177 - 606)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun