Mohon tunggu...
Salam Likum
Salam Likum Mohon Tunggu... -

seorang anak manusia yang senantiasa ingin belajar dan menggapai ridho Ilahi....

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Ekonomi Islam

20 Juni 2015   12:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:43 2969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kualitas hadits ini termasuk kedalam hadits shohih baik dalam sisi sanad maupun matannya. Dikarenakan hadits ini lengkap sanadnya disetiap thobaqot tanpa adanya kecacatan. Hadits ini juga shohih sanadnya dikarenakan banyaknya hadits ini beredar dikalangan masyarakat dengan berbagai versi namun intinya tetap sama, maka hadits ini tergolong hadits mutawatir maknawi.

Hadits ini mengandung hukum bahwa menunaikan zakat hukumnya wajib. Beberapa perintah yang di sabdakan rasulullah seperti hadits diatas termasuk rukun islam yaitu shalat, zakat, dan puasa dan hal itu hokumya wajib menurut ketentuan masing-masing. Alasan lain mengapa hadits ini dikategorikan wajib karena didalam hadits tersebut disebutkan bahwa terdapat kata ”وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ” yang artinya: “dan tunaikan zakat yang wajib”.[5]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun