Kualitas hadits ini termasuk kedalam hadits shohih baik dalam sisi sanad maupun matannya. Dikarenakan hadits ini lengkap sanadnya disetiap thobaqot tanpa adanya kecacatan. Hadits ini juga shohih sanadnya dikarenakan banyaknya hadits ini beredar dikalangan masyarakat dengan berbagai versi namun intinya tetap sama, maka hadits ini tergolong hadits mutawatir maknawi.
Hadits ini mengandung hukum bahwa menunaikan zakat hukumnya wajib. Beberapa perintah yang di sabdakan rasulullah seperti hadits diatas termasuk rukun islam yaitu shalat, zakat, dan puasa dan hal itu hokumya wajib menurut ketentuan masing-masing. Alasan lain mengapa hadits ini dikategorikan wajib karena didalam hadits tersebut disebutkan bahwa terdapat kata ”وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ” yang artinya: “dan tunaikan zakat yang wajib”.[5]