- Infaq Harta (Infaqu al-Mal)
Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh hukum syara’, seperti riswah (sogok), israf, tabdzr, dan raraf (membeli barang atau jasa haram), serta mencela keras sikap bakhil. Pelarangan pemanfaatan harta pada jalan-jalan tersebut akan menutup pintu untuk kegiatan-kegiatan tersebut, yang telah terbukti telah menimbulkan apa yang dinamakan pembekakan biaya.
Infaq harta adalah pemanfaatan harta dengan atau tanpa kompensasi atau perolehan balik. Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam mendorong umatnya untuk mengunakankan hartanya untuk kepentingan umat yang lain terutama untuk pihak yang sangat membutuhkan. Sikap sederhana dan Wara’ juga ditekankan dalam perilaku Rasulullah yang harus kita contoh, diantara beberapa anjuran beliau adalah sebagai berikut:
Asma’ binti Yazid RA berkata:
كَانَ كُمُّ قَمِيصِ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الرُّصْغِ . رواه أَبو داود والترمذي ، وقال : حديث حسن
“Lengan baju Rasulullah SAW panjangnya sampai pergelangan tangan”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan).
Hadist di atas menjelaskan bahwasanya bentuk kesederhanaan yang di terapkan oleh Rasulullah adalah dicontohkan dari segi pakaian. Dalam berpakaian , lengan baju rasulullah sampai dpergelangan tangan tidak lebih dari itu. Jikalau kita membuatnya lebih dari itu, maka bisa di anggap berlebihan, karena nanti akan menyebabkan ketidak nyamanan bagi kita yang memakainya.
Hadist Ini di sebut dengan Hadits dha’if , karena ada perawi yang bemama Syahar bin Husyaib. Al Hafizh berkata (dalam kitab At-Taqrib), “la orang yang jujur (Shaduq), tetapi banyak meriwayatkan hadits secara mursal(periwayatan yang disandarkan langsung kepada Nabi SAW). la juga banyak meriwayatkan dengan periwayatan yang meragukan”. Aku katakan (Al Albani), “Syahar adalah orang yang lemah riwayatnya dan buruk hafalannya.”
Rasullullah juga SAW bersabda,
لاَ يَبْلُغُ الْعَبدُ أنْ يَكُونَ منَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لاَ بَأسَ بِهِ ، حَذَراً مِمَّا بِهِ بَأس رواه الترمذي ، وقال : حديث حسن.
Seorang hamba tidak dapat mencapai tingkat taqwa yang sempurna, hingga ia meninggalkan apa-apa yang tidak dilarang karena khawatir terjerumus ke dalam hal yang dilarang (diharamkan) (Riwayat At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan”).