Â
- Tujuan Ekonomi dalam Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya mashlahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa mashlahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
- keselamatan keyakinan agama ( al din)
- kesalamatan jiwa (al nafs)
- keselamatan akal (al aql)
- keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
- keselamatan harta benda (al mal)[7]
Â
Â
Â
Â
Â
- Pemanfaatan kepemilikan dalam Islam
Pemanfaatan kepemilikan yang di dapat seorang muslim adalah tata cara seseorang dalam memperlakukan harta miliknya. Pemanfaatan harta dibagi menjadi dua topik yang sangat penting, yakni: Pengembangan harta dan infaq harta.
- Pengembangan Harta (al-Tasharuf al-Milkiyah)
Pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan pertambahan harta. Islam hanya mendorong pengembangan harta sebatas pada sektor riil saja sepert sektor prtanian, industri dan perdagangan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah Islam tidak mengatur secara teknis tentang budi daya tanaman, atau tentang teknik rekayasa industri, namun islam hanya mengatur pada aspek hukum tentang pengembangan harta. Dalam sektor pertanian misalnya, Islam melarang seorang muslim menelantarkan tanahnya lebih dari tiga tahun, bolehnya seseorang memiliki tanah terlantar tersebut bila ia mengolahnya, larangan menyewakan tanah, musaqah, dan lain-lain. Dalam perdagangan, islam telah mengatur tentang syirkah dan jual beli. Demikian pula dalam hal perindustrian, islam juga meengatur hukum produksi barang, manajemen dan jasa, semisal hukum perjanjian dan pengupahan.
Disisi lain islam telah melarang beberapa aktivitas-aktivtas pengembangan harta, misalnya, riba nasi’ah pada perbankan, dan riba fadhal pada pasar modal. Islam juga melarang aktivitas penimbunan, monopoli, judi, penipuan dalam jual beli jual beeli barang haram dan sebagainya.