Riview sosiologi hukum pert 1-14
Pert 1, PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yg berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, sedangkan Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Objek sosiologi ada dua macam, yaitu objek material dan objek formal : Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri
Objek formal, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Obyek Sosiologi Hukum : obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk memahami pengertian sosiologi menurut para ahli, diantaranya :
1.Hukum dengan interaksi social,
2.Hukum dengan kelompok sosial
3.Hukum dengan kebudayaan
4.Hukum dengan Lembaga Sosial