Mohon tunggu...
Ryan Aminullah Yassin
Ryan Aminullah Yassin Mohon Tunggu... Guru - SMK Negeri 1 Trenggalek

Guru yang senang belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembelajaran Gotong Royong

7 Desember 2022   15:31 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:41 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan survey dan mengurus perijinan di tempat-tempat yang akan dijadikan sumber belajar oleh peserta didik. Tahap awal pengurusan ijin, penulis menggunakan surat permohonan ijin dari Kepala Sekolah untuk memperoleh ijin kunjung belajar. Bentuk kunjungan terdiri dari kegiatan kunjungan kelompok besar, kelompok ahli dan kelompok kecil. Kunjungan kelompok besar dan kelompok ahli dilaksanakan di Pengadilan Negeri dan DPRD Kabupaten Trenggalek. Kunjungan belajar kelompok kecil  dilaksanakan di kantor BNN dan Polsek wilayah Polres Trenggalek. Karena jumlah kecamatan di Kabupaten Trenggalek ada 14 kecamatan, untuk memudahkan pengajuan ijin penulis langsung mengajukan ijin ke Kantor Polres dan siswa meneruskan informasi ijin tersebut ke masing-masing Kantor Polsek.

Guru menyusun instrumen penugasan dan rubrik penilaian. Instrumen ini berfungsi untuk sebagai acuan dan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. Instrumen terdiri dari: daftar hadir, pedoman wawancara, pedoman pengamatan, tes, penilaian sikap, dan penilaian keterampilan.

Membentuk kelompok yang anggotanya diambil dari siswa perwakilan kelas di tiap jenjang. Minimal terdapat satu kelompok ahli dalam tiap jenjang. Kelompok ahli berjumlah maksimal 14 peserta didik. Peserta didik kelompok ahli dipilih oleh guru dengan dasar memiliki kemampuan lebih dibandingkan dengan peserta didik yang lain. Kemampuan tersebut misalnya dalam hal pengetahuan, komunikasi, kemandirian, dan inisiatif. Nantinya kelompok ahli memiliki tanggung jawab mengimbaskan informasi yang diperoleh kepada peserta didik yang lain menggunakan media tertentu seperti melalui majalah dinding dan aplikasi pembelajaran online dibantu guru.

Perencanaan dan persiapan yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik yang bertugas melakukan pengamatan di Pengadilan Negeri terdiri dari satu sampai dengan dua kelas. Kelompok ini dinamakan kelompok besar.

Peserta didik yang bertugas melakukan pengamatan dan wawancara di Polsek wilayah Polres Kabupaten Trenggalek membentuk kelompok kecil terdiri dari empat sampai dengan tujuh peserta didik. Pemilihan anggota kelompok berdasarkan pada domisili peserta didik, tujuannya untuk memudahkan komunikasi antar peserta didik dalam mempersiapkan dan melakukan kunjungan belajar serta sekaligus menerapkan nilai karakter gotong royong.

  1. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pembelajaran model Gotong Royong dilaksanakan dengan cara berkelompok secara bertahap mengikuti materi PPKn menurut kalender pendidikan dan kegiatan di sumber belajar. Penjelasannya sebagi berikut:

Kelompok besar melakukan kunjungan belajar Gotong Royong ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk mempelajari materi sistem peradilan. Kegiatan kunjungan pembelajaran dilakukan di dalam jam belajar. Karena alokasi waktu terbatas maka guru harus melakukan komunikasi dengan guru lainnya pada kelas yang sama agar kegiatan belajar tidak terganggu. Di pengadilan peserta didik mengikuti penyampaian materi tentang sistem peradilan dari para hakim dan mengikuti persidangan. Selama mengikuti penyampaian materi masing-masing peserta didik diberi tugas merekam, mencatat dan melakukan interaksi dalam bentuk bertanya kepada para praktisi penegak hukum. Sedangkan dalam proses persidangan peserta didik diberi tugas melakukan pengamatan dan mencatat hasil pengamatan proses persidangan secara mandiri.

Kelompok kecil

Kelompok kecil diberi tugas untuk melakukan kunjungan belajar Gotong Royong ke Kantor Polsek wilayah Polres Kabupaten Trenggalek dan BNN Trenggalek. Kegiatan ini dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah, sehingga masing-masing kelompok diberi kebebasan untuk mengelola kegiatan kunjungan belajar sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Hal ini dikandung maksud agar mereka memiliki kemampuan membangun jejaring, kemampuan berkomunikasi, integritas dan bertanggung jawab dalam proses belajar di luar jam sekolah. Dalam melakukan kunjungan belajar mereka diberi tugas melakukan wawancara dan pengamatan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polisi. Pertanyaan wawancara diarahkan pada model pola berfikir tingkat tinggi (Hots). Setiap kelompok juga diberi tugas mendokumentasikan dan membuat laporan hasil kunjungan belajar.

Kelompok ahli

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun