Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU ingin restaurant Korea memainkan tor-tor Batak?

******

KESIMPULAN

Secara keseluruhan RUU Permusikan ini mengandung terlalu banyak kesalahan istilah.

RUU ini tidak memuat secara lengkap elemen dan prosedur-prosedur dalam dunia musik sehiingga tidak mencakup semua hal dan semua pihak dalam dunia musik di Indonesia. Cenderung mengeneralisasi hal-hal yang lazimnya memang berbeda. RUU bahkan tidak mendefinisikan istilah "Musik" itu sendiri.

RUU ini mematikan kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui musik.

RUU ini mematikan seniman-seniman yang berjuang karir musik dan talenta-talenta yang independen.

Strategi melestarikan dan mengembangkan seni musik tradisional dengan cara pendekatan hukum ini hanya akan membuat musik tradisi menjadi formalitas semata.

Terlalu banyak pasal karet dan hal-hal yang tidak penting dimasukkan ke dalam undang-undang.

RUU ini mematikan mata pencaharian saya!

Musik adalah karya seni yang memiliki nilai estetika, nilai yang paling tinggi dari setiap karya seni. Untuk mencapai estetika itu, hati dan imajinasi sang seniman haruslah terbebaskan. Setiap manusia berhak menjadi seniman, otodidak maupun akademik. Dan setiap seniman berhak dihargai!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun