Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penjelasan Pasal 4 (3c) Yang dimaksud dengan "penata Musik" adalah orang yang mengatur atau mengaransemen sebuah karya Musik, termasuk menyesuasikan komposisi Musik dengan suara penyanyi atau instrumen lain yang didasarkan pada sebuah komposisi yang telah ada (penggubah lagu). Penata Musik termasuk komposer, arranger, sound engineer, dan music director.

Saya tidak yakin komposer termasuk dalam kategori "Penata Musik" karena ketika komposer sedang berkarya maka ia dikatakan sedang membuat komposisi musik. Seorang arranger-lah yang mengaransir atau melakukan "penataan" itu. Jika seorang komposer mengaransir suatu karya, maka ia disebut arranger.

Sound Engineer tidak melakukan proses kreasi lagu  seperti composing atau arranging. Tugas seorang sound engineer adalah men-set segala peralatan yang digunakan dalam studio. Sifatnya lebih ke masalah teknis peralatan. Jadi tidak tepat dikatakan sebagai "Penata Musik".

Penjelasan Pasal 4 (3d) Yang dimaksud dengan "produser" adalah orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengelola proses rekaman dari karya Musik seorang musisi atau komposer. Hal ini meliputi pengumpulan ide untuk proyek rekaman, memilih lagu atau musisi, melatih musisi di studio, mengatur sesi rekaman, dan supervisi keseluruhan proses rekaman melalui mixing dan mastering. Produser dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: produser Musik, yang bertanggung jawab mengawasi dalam segi kreasi karya Musik, dan produser eksekutif yang bertanggung jawab mengawasi dalam segi keuangan proyek rekaman.

Produser adalah pelaku bisnis, bukan pelaku seni. Hendaknya definisi "kegiatan bermusik" yang adalah mencipta sampai memainkan karya musik dibedakan dengan "kegiatan bisnis" yang adalah proses membuat karya menjadi sebuah produk. Sehingga ada istilah "proses kreatif" dan "kegiatan industri". Produser tidak melakukan proses kreatif/kreasi, ia melakukan hal-hal agar suatu karya dapat menjadi profit bisnis.

Pasal 5 (a) Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalah-gunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

Jika ada kasus seseorang mendengar musik EDM tanpa lirik, lalu dikatakan di BAP bahwa ia terdorong untuk mengkonsumsi Sabu karena mendengar lagu jenis EDM tersebut, siapa yang bersalah menurut pasal ini? DJ atau si pemakai narkoba?

Jika ada kasus seseorang mendengarkan lagu Teruskanlah dari Agnes Monica, lalu ia teringat mantan kekasihnya yang menurutnya menyebalkan. Ia kemudian pergi mencari mantannya dan langsung menghajar mantannya itu. Siapa yang akan polisi tangkap? Mantannya, Agnes Monica atau yang melakukan penganiayaan?

Lalu banyak anak-anak remaja yang mengemari musik metal. Mereka pikir kalau sudah metal harus minum Chivas. Yang salah siapa? Musisi metal yang belum tentu suka minum-minum atau pendengarnya yang lebay.

Lalu bagaimana pula jika seandainya ada jingle iklan rokok, zat adiktif..

Kuberi satu permintan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun