UU tidak boleh meregulasi nilai-nilai estetika seni, melebih-lebihkan kewajiban dan membatasi hak seniman.
TOLAK RUU PERMUSIKAN!
Bandung, 08 Februari 2019
Ronald Hutasuhut
Kepada yang membaca artikel ini, mohon di-share agar tulisan ini mendapat masukan saran dan kritik juga.Â
Terima kasih!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!