Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reproduksi Pasal 8 (3) Penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik dapat melakukan Reproduksi sendiri sebagai master terhadap hasil karya Musik.

Yang berhak terhadap suatu karya adalah pemegang hak cipta yang sah. Jadi untuk memproduksi ulang suatu  karya, haruslah ada lisensi dari para pemegang hak cipta. Maka istilahnya bukan "berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi dan/atau penata musik" melainkan "berdasarkan persetujuan pemegang hak cipta yang sah, siapapun itu".

UU harus melihat jenis-jenis hak cipta dalam musik karena lisensinya tentu akan tergantung apa yang mau direpro, karya musiknya atau produk jadinya. Itu berbeda. Ada istilah hak cipta lagu. Ada juga yang disebut dengan mechanical rights dan performing rights.

Pasal 8 ini tidak perlu karena meregulasi hal perjanjian antara seniman dengan pihak lain. Sebagai UU, yang diatur cukup mengenai masalah Hak Cipta dan Lisensi. Bagaimanapun perjanjian dibuat oleh yang bersepakat, selama tidak melanggar hak cipta seseorang, maka perjanjian itu tidak melanggar UU dan kesahannya sesuai persetujuan masing-masing pihak. Jika ada dispute, pihak-pihak silahkan membuktikan argumen masing-masing di persidangan.

Pasal 9 Karya Musik hasil Reproduksi harus memuat paling sedikit informasi mengenai pemain, komposer, label rekaman, dan tanggal rilis.

Untuk dimuat dimana? Yang penting menginformasikan judul asli dan pencipta aslinya. Jika pemainnya (yang merepro) tidak mau terkenal, itu masalah beliau.

Saya ingatkan, seperti yang telah disampaikan di atas, definisi term Produksi dan Reproduksi karya musik  dalam UU ini tidak jelas.

Pasal 10 (1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat. 

Pasal 10 (2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik dalam bentuk fisik; atau b. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital

Pasal ini adalah senjata monopoli untuk major label dan perusahaan besar. Saya MENOLAK!

Pertama, UU harus membedakan karya musik 'mentah' yang berupa ide berupa notasi+lirik dan rekaman demo dengan karya yang sudah menjadi produk jual. Biaya pembuatan, profit dan pajaknya jelas mesti berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun