Kedua, pekerjaan saya adalah menjual karya musik mentah kepada lyricist di luar negeri dan sistemnya sebagian besar "jual putus". Jika saya tidak boleh menjual karya sendiri yang saya ciptakan sendiri, yang saya kerjakan sendiri dengan susah payah, lalu bagaimana saya mencari nafkah?
Ketiga, di jaman serba canggih ini, siapapun yang memiliki perangkat home studio dapat membuat produk musik kualitas siap jual di dalam kamar tidur si seniman! Dengan tambahan sedikit modal untuk produksi CD musik, maka ia dapat menjual CD karyanya sendiri. Mengapa dilarang selama seniman tidak melanggar hak cipta orang lain?
Pasal 11 Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital.
Tidak penting masuk UU. Masyarakat beriklan melalui perusahaan iklan/media iklan yang resmi atau website sendiri dan akun media sosial sendiri, melalui beragam media/device.
Pasal 12 (1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.
Percuma bicara mengenai etika bisnis jika UU memasukkan pasal yang mempersilahkan monopoli usaha.
Pasal 13 Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan ke masyarakat.
Itu perusahaan mereka, bukan BUMN. Terserah mereka mau menamai kemasannya dengan apa. UU juga harus memiliki pola pikir yang terbuka. Bahasa Inggrisnya: Open minded.
Pasal 18 (1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamen, live music caf, festival musik, konser musik gerejawi, panggung seni 17-an, panggung sekolah. Itu semua pertunjukkan musik dan tidak semua memiliki/membutuhkan promotor. Juga tidak semua penyelenggara pertunjukkan musik adalah pengusaha EO karena tidak semua pertunjukkan musik merupakan kegiatan bisnis.
Pasal 19 (1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.