UU ingin restaurant Korea memainkan tor-tor Batak?
******
KESIMPULAN
Secara keseluruhan RUU Permusikan ini mengandung terlalu banyak kesalahan istilah.
RUU ini tidak memuat secara lengkap elemen dan prosedur-prosedur dalam dunia musik sehiingga tidak mencakup semua hal dan semua pihak dalam dunia musik di Indonesia. Cenderung mengeneralisasi hal-hal yang lazimnya memang berbeda. RUU bahkan tidak mendefinisikan istilah "Musik" itu sendiri.
RUU ini mematikan kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui musik.
RUU ini mematikan seniman-seniman yang berjuang karir musik dan talenta-talenta yang independen.
Strategi melestarikan dan mengembangkan seni musik tradisional dengan cara pendekatan hukum ini hanya akan membuat musik tradisi menjadi formalitas semata.
Terlalu banyak pasal karet dan hal-hal yang tidak penting dimasukkan ke dalam undang-undang.
RUU ini mematikan mata pencaharian saya!
Musik adalah karya seni yang memiliki nilai estetika, nilai yang paling tinggi dari setiap karya seni. Untuk mencapai estetika itu, hati dan imajinasi sang seniman haruslah terbebaskan. Setiap manusia berhak menjadi seniman, otodidak maupun akademik. Dan setiap seniman berhak dihargai!