Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita
Ada banyak lagu yang isinya mengkritisi perilaku manusia. Ada banyak pula lagu rohani yang isinya memang merendahkan diri untuk Tuhannya. Pasal ini juga dapat disalah-gunakan dan tidak tepat diberlakukan untuk semua seniman.
Pasal 7 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. (2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelatihan dan pemberian beasiswa;Â b. konsultasi, bimbingan, dan pelindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.
Saya sudah sering menulis tentang strategi melestarikan musik tradisional, silahkan dilihat di sini:
Strategi Pelestarian Musik Tradisional Indonesia
Reproduksi Pasal 8 (1) Reproduksi karya Musik harus berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik.Â
Reproduksi Pasal 8 (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan saling menguntungkan.Â