Mohon tunggu...
RIFKA ZAHERA
RIFKA ZAHERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa jurusan bahasa arab

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas islam riau atau yang sering di sebut dengan universitas islam negeri sultan syarif kasim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Semakin Menyempit dan Memburuk

4 Februari 2021   16:00 Diperbarui: 4 Februari 2021   16:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentu saja, penegakan hukum tidak bisa lepas dari kekuasaan. Menerapkan hukum tanpa kekuasaan akan melemahkan hukum, tetapi pelaksanaan kekuasaan juga harus dibatasi oleh hukum. Mochtar Kusumadja menyamakan hubungan antara hukum dan kekuasaan dengan dua aspek yang saling terkait dari sebuah koin. Karena hukum tanpa kekuasaan itu kosong, maka kekuasaan tanpa hukum itu kejam (Nugraha, 2016). Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara demokrasi, negara juga harus memiliki hak untuk memberlakukan pembatasan dalam bentuk asas hukum. Hukum saat ini tidak lepas dari nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat, masyarakat harus menggunakan mekanisme kebebasan berpendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pancasila. Yakni kebebasan berpendapat berdasarkan ketuhanan, menjaga kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Kebebasan berpendapat yang melibatkan ketuhanan bertujuan agar setiap orang menghormati dan menghargai semua kepercayaan setiap orang dan setiap kelompok, karena pada hakikatnya Tuhan adalah konsep universal, dan tidak ada standar atau partikularitas tentang konsep ketuhanan.

Kebebasan berpendapat juga harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Hampir setiap orang memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya di depan umum dan mengungkapkan suara hati mereka. Jiwa dan ketuhanan Pancasila tidak akan memajukan nama Tuhan untuk kepentingan kelompok, dan tidak akan merendahkan kepercayaan orang lain. Karena pada dasarnya konsep Ketuhanan Yang Maha Esa lebih menekankan pada penghayatan citra Tuhan yang universal, daripada merujuk kepada Tuhan dengan keyakinan dan agama tertentu. Tuhan adalah kepercayaan pada esensi Tuhan, Dia adalah rahmat, penyelamat dan pencipta alam semesta. Kemudian, kebebasan berpendapat yang berdasarkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab berarti memperhatikan dan melindungi hak asasi manusia, seperti tidak mengemukakan pendapat yang dapat mengancam hak untuk hidup dan hak dasar lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

    B. Apa Saja Yang Menghambat Kita Untuk Berpendapat

Hak asasi manusia yang berkenaan dengan penghambatan kita untuk berpendapat yaitu salah satunya adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ataupun kelompok per individu. Dengan pelanggaran tersebut maka terhambatlah keinginan orang lain untuk berpendapat, dikarenakan sudah ada yang melanggar peraturan hak berpendapat. Kita juga tahu bahwa ada undang-undang yang perkenaan berpendapat, namun kita juga harus menjaga sikap kita dalam berpendapat, harus menghormati hak orang lain dan juga sopan santun dalam berpendapat.

Kebebasan berpendapat ini telah jadi bentuk utama dalam berdemokrasi secara modern. Namun, sering kali kebebasan berpendapat ini membuat mereka melanggar peraturan atau norma-norma yang ada. Ataupun pendapat tersebut terkadang tidak sesuai dengan yang kita harapkan, dan hanya sebahagian dari orang tersebut yang mampu menerima perbedaan dari pendapat yang dikemukakan.

Ancaman dalam berpendapat bukan terjadi ada kelompok kecil yang ingin menjadi pembatas kita untuk berpendapat. Namun, ancaman yang sesungguhnya adalah berasal dari sekelompok politik buta yang memberikan izin kepada kita untuk berbicara apa pun yang ingin kita kemukakan dan juga sambil mencoba untuk membungkam pihak yang lain. Berikut ini adalah contoh pelanggaran hak kebebasan dalam berpendapat : Jangan bungkam hak berpendapat masyarakat Papua.Papua kembali melakukan represi anti demokrasi, dengan adanya kekerasan di Papua pemerintah menanggapi dengan cara membungkam kebebasan politik dan menyampaikan pendapat secara damai. Pada tahun 2012 yang lalu Papua melakukan aksi kemanusiaan penggalangan dana untuk tahanan politik yang sakit.Para unjuk rasa ini dibubarkan oleh kepolisian Polsek Abepura dan polres Jayapura dan juga ada sebagian aktivis yang ditangkap.

 Kemudian terjadi lagi peristiwa yang sama, di mana pihak kepolisian membubarkan aksi tersebut, aksi yang dilakukan adalah damai dalam memperingati hari masyarakat adat internasional.Marthen juga menegaskan “negara tidak punya hak membungkam kebebasan berpendapat warganya, apalagi mereka ditangkap karena berkumpul dan menuntut pengakuan  terhadap hak masyarakat adat, hak atas identitas budaya, dan hak atas pendidikan, ini juga sudah diatur dalamketetapanPBB”.Menurut Martin, kebanyakan kasus pelanggaran HAM yang ada di Papua itu dilakukan oleh aparat keamanan yang diduga merupakan sebuah kejahatan struktural.” pelanggaran HAM secara struktural membungkam kebebasan berpendapat masyarakat Papua hal ini tersebut sama dengan membunuh demokrasi di Papua” ujarnya.

Diambildarikutipan“https://www.kompasiana.com/ksatrya.s.p.f/peberpendapat_54f5e088a33311356e8b45d3”Untuk menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah, terkhusus dalam kasus kebebasan berkumpul dan berpendapat masyarakat Papua, maka Papua menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah.Pertama, menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk berpendapat dan berorganisasi tanpa intervensi TNI dan Polri. Kedua, presiden segera mengevaluasi keberadaan militer di Papua. Ketiga, segera melakukan investigasi independen dan transparan dalam mengusut kasus kekerasan yang terjadi di Papua. Keempat, meminta masyarakat internasional agar aktif situasi kemanusiaan di Papua yangcukupmemprihatinkanBentuk HAM seperti itu sangatlah penting untuk diberi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan memenuhinya.

Dikarenakan mereka juga perlu hak kebebasan untuk mengungkapkan harapan-harapan mereka tanpa adanya pengarangan dan peraturan yang menekan mereka untuk mengungkapkan isi pemikiran mereka.Dan juga agar setiap individu dapat terbebas dari ancaman para petinggi negara yang selalu bertindak semena-mena. Seperti membungkam orang yang ingin mengungkapkanisi pemikiran mereka dengan alasan kepentingan pribadi para petinggi negara tersebut. Bukan hanya untuk kepentingan banyak orang akan tetapi hal tersebut hanya untuk kesenangan individu semata.Solusi untuk menghentikan pelanggaran kebebasan dalam berpendapat tersebut adalah dengan cara menghukum orang yang melanggar hak kebebasan dalam berpendapat dengan hukuman sosial. Dan meninggikan undang-undang tentang hak kebebasan berpendapat tersebut.

 Kemudian melakukan sosialisasi kepada pemuda-pemudi bangsa, agar tidak terjadi hal semena-mena dan melanggar hak kebebasan pendapat seseorang. Agar bangsa ini menjadi bangsa yang lebih maju dengan generasi-generasi yang berkualitas.Selain itu juga kita dapat menghukum para petinggi negara, dan menghalangi mereka  agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena terhadap pemikiran orang lain yang di bawah tingkatan mereka dengan hukuman sosial.Maka dari itu jika kita ingin mengemukakan suatu pendapat secara bersama, kita juga harus mendiskusikannya terlebih dahulu, karena berbeda ada pendapat itu suatu hal yang wajar terjadi pada ada semua orang. Maka dari situlah adanya musyawarah, untuk mendapatkan hasil ataupun kesepakatan bersama. Agar tidak ada konflik dan perpecahan dalam berpendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun